Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Matangkan Regulasi HAKI, Layanan Masyarakat Ditarget Lebih Cepat dan Terukur

×

DPRD Banjarmasin Matangkan Regulasi HAKI, Layanan Masyarakat Ditarget Lebih Cepat dan Terukur

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLM FOTo ADV
RAPAT HAKI- Panitia Khusus (Pansus) HAKI di DPRD Kota Banjarmasin memastikan rancangan regulasi kekayaan intelektual (HAKI) difinalisasi pekan depan, setelah pembahasan pasal demi pasal dinilai komprehensif dan menyisakan catatan teknis.

UPAYA melindungi karya, inovasi, dan warisan budaya warga kian mendekati tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) HAKI di DPRD Kota Banjarmasin memastikan rancangan regulasi kekayaan intelektual (HAKI) difinalisasi pekan depan, setelah pembahasan pasal demi pasal dinilai komprehensif dan menyisakan catatan teknis.

Ketua Pansus HAKI, Hadi Supriyanto, menegaskan bahwa penajaman kini difokuskan pada pembagian peran yang presisi antar-SKPD sesuai tugas dan fungsi. Tujuannya sederhana namun krusial: tidak ada tumpang tindih kewenangan, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

Kalimantan Post

“Semua sudah dibahas detail. Nanti pelaksanaannya dibagi ke SKPD sesuai fungsinya, agar alur kerja jelas dan respons layanan lebih singkat,” ujarnya.

Rancangan ini memetakan 11 fungsi yang terlibat sejak proses pencatatan, pendaftaran, hingga pelaporan kekayaan intelektual. Skema tersebut dirancang agar alur kerja terukur, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri ketika masyarakat membutuhkan pendampingan.

Poin penting lainnya adalah penegasan perbedaan kekayaan intelektual personal dan komunal.

  • Personal: hak milik individu, proses pengajuan relatif sederhana karena kepemilikan tunggal.
  • Komunal: karya/ekspresi budaya milik kolektif masyarakat, memerlukan mekanisme khusus karena menyangkut warisan bersama.

Sebagai ilustrasi, motif baru turunan dari kain khas Banjar seperti Sasirangan dapat didaftarkan sebagai HAKI personal atas nama penciptanya. Namun unsur pengetahuan tradisional yang telah hidup turun-temurun masuk kategori komunal, sehingga perlindungannya dilakukan atas nama komunitas.

“Pembagian ini penting agar SKPD yang menangani dapat memproses sesuai karakter kepemilikannya,” tambah Hadi.

Dalam pembahasan, muncul kesepahaman bahwa tata kelola tidak perlu dibebani pembentukan lembaga baru. Sistem dinilai cukup diperkuat melalui koordinasi yang tegas.

Peran koordinasi, sinkronisasi, dan pengawalan sistem dipusatkan di Bappeda Kota Banjarmasin, sementara pencatatan, pendaftaran, dan pelaporan tetap dijalankan oleh SKPD sesuai tupoksi.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Balangan, Anggota Dewan Hj Sri Suriyati Doakan Semoga Menjadi Haji Mabrur

Pola ini diyakini membuat pengelolaan lebih rapi tanpa menambah struktur birokrasi.

Mengawal Sistem

Kabid Litbang pada Bappeda Kota Banjarmasin, Maryanta, menilai rancangan regulasi telah menyusun peran lintas-SKPD secara utuh. Menurutnya, Bappeda tidak mengambil alih tugas teknis, melainkan memastikan sistem berjalan selaras.

“Peran kami memastikan sinkron antar-SKPD dan arah kebijakan tetap satu. Bukan menambah beban, tapi merapikan tata kelola,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah SKPD sebenarnya telah lama memfasilitasi pendaftaran HAKI personal bagi pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat. Regulasi ini bukan memulai dari nol, melainkan menyatukan pola kerja yang sudah ada agar lebih efektif, terukur, dan terdokumentasi.

Melalui bidang riset, inovasi, dan perlindungan, Bappeda akan mengintegrasikan proses pencatatan hingga pelaporan dalam satu sistem koordinasi.

Menjaga Warisan

Regulasi ini bukan sekadar administrasi. Ia menyentuh dua sisi penting wajah kota: melindungi kreativitas warganya dan menjaga warisan budaya Banjar agar tidak mudah diklaim pihak lain.

Dengan alur yang jelas, masyarakat—mulai dari perajin, pelaku UMKM, seniman, hingga komunitas adat—akan lebih mudah mengurus perlindungan karya mereka tanpa kebingungan harus mendatangi instansi yang mana.

Finalisasi pekan depan diharapkan menjadi pintu masuk tata kelola HAKI yang lebih modern di Banjarmasin: cepat, pasti, dan berpihak pada kepentingan warga.(ADV/K-5)

Iklan
Iklan