KALIMANTAN POST. com – Kepala Badan Narkotika Nasional Privinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Asep Taufik SIK sebutkan soal sosok Khalikin Noor dalam proses Asesmen untuk rehabilitasi
“Memang kita menerima limpahan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, termasuk ada permohonan dari Ridhani Ashar SH selaku Kuasa Hukum Khalikin.
Saat ini proses Asesmen, yang selanjutnya rehabilitasi,” katanya ketika dihubungi awak media, Selasa (19/5/2026) sore.
Sebelumnya, Ridhani Ashar SH menyatakan kliennya, yang menjadi sorotan publik usai video viral di media sosial Instagram melalui akun @infocerewet_kalsel, telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan telah memperoleh rekomendasi melalui asesmen dari BNNP Kalsel.
“Untuk menentukan besar masalah yang ada pada individu, diperlukan suatu asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen ini merupakan dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan,” tambah Brigjen Pol Asep Taufik.
Aturan proses asesmen BNN, sebelum rehabilitasi diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP No. 25 Tahun 2011 dan Peraturan BNN mengenai Rehabilitasi.
Asesmen wajib dilakukan untuk memastikan tingkat ketergantungan dan menentukan apakah seseorang perlu dirawat inap atau rawat jalan.
Diketahui, tahapan asesmen dan penerimaan layanan rehabilitasi BNN meliputi pnerimaan awal (Registrasi)m baik klien datang melaporsecara sukarela (wajib lapor) atau dirujuk oleh pihak penegak hukum.
Selanjunya tnaga medis atau konselor melakukan tes cepat (screening) menggunakan instrumen seperti ASSIST untuk mengetahui tingkat risiko penyalahgunaan narkoba.
Tahapan lain pemeriksaan fisik dan Kesehatan klien untuk mendeteksi penyakit bawaan atau komplikasi zat.
Tim profesional BNN (termasuk Tim Asesmen Terpadu/TAT jika terkait kasus hukum) akan mewawancarai klien untuk menggali aspek psikologis, sosial dan riwayat hukum guna menyusun rencana perawatan (rawat inap atau rawat jalan).
Secara umum asesmen dapat digambarkan sebagai suatu proses mendapatkan informasi tentang klien secara komprehensif, baik pada saat klien memulai program, selama menjalani program, hingga selesai mengikuti program.
Informasi tentang klien pada umumnya dilakukan dengan tiga pendekatan yaitu observasi, wawancara, serta pemeriksaan medik.
Dalam menentukan diagnosis gangguan penggunaan narkotika ada dua langkah yang bisa dilakukan, yang pertama adalah skrining dengan menggunakan instrumen tertentu.
Tujuan skrining ini hanya untuk mendapatkan informasi adakah suatu faktor resiko dan atau masalah yang terkait dengan penggunaan narkotika.
Sebelum itu pula, Pengamat Hukum Kalsel, DR Fauzan Ramon SH MH, yang juga Advokat Senior menyatakan atas penilaian terhadap Khalikin, ini tidak bisa dipidanakan, nNamun harus mendapatkan perawatan medis dan sosial melalui Layanan rehabilitasi BNN.
“Kita tak pandang siapa figur seseorang. Contohnya pernah adanya figur publik nasional yang tetap diberikan ruang setelah menjalani rehabilitasi, inisesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika
Kalau melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, dan mungkin yang lainnya setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat, sehingga semua memberikan kesempatan untuk lebih baik,” ucap Fauzan Ramon.
Ia tekankan, rehabilitasi bukan merupakan aib, melainkan langkah berani untuk sembuh dan bangkit.
Banyak pecandu, termasuk kalangan figur publik, yang melalui proses rehabilitasi dan berhasil hidup bersih dari narkoba.
“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,” tegasnya lagi.
Selain itu, Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana.
“Jadi semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” ucapnya.
Menurut Fauzan, langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor, yang merupakan staf ahli di daerah ini juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Sebelumnya Khalikin secara “gentleman” buka suara serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebut.
“Kami secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan atas polemik dan viralnya video tersebut,” ujarnya.
Khalikin juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.
Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. (KPO-2)















