BANJARBARU, kalimantanpost.com – Suasana di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mendadak terasa dinamis sekaligus menegangkan.
Menariknya, ketegangan ini bukan dipicu oleh perkara korupsi besar ataupun operasi tangkap tangan, melainkan oleh sebuah gugatan perdata dengan nilai yang cukup fantastis, lebih dari Rp125 miliar.
Kasus ini pun langsung menjadi pusat perhatian karena objek yang digugat merupakan salah satu infrastruktur vital negara, yaitu Bandara Internasional Syamsudin Noor. Kamis (21/5/2026).
Perkara dengan nomor register 50/Pdt.G/2026/PN Bjb ini berfokus pada status hukum lahan historis milik eks pejuang Corps Tjadangan Nasional (CTN).
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut kini telah berkembang dan menjadi bagian dari kawasan operasional bandara terbesar di Kalimantan Selatan.
Namun, agenda sidang perdana kemarin belum bisa berjalan maksimal dan harus ditunda, lantaran sebagian besar pihak tergugat belum dapat berhadapan di ruang sidang.
Di sudut ruang sidang, Thaufik Aliman Hakim sebagai pihak penggugat datang dengan lengkap. Dia dikawal ketat oleh tim kuasa hukum LBH PPPKMN yang dipimpin oleh M. Supian Noor, SH., MH.
Pemandangan berbeda terlihat di barisan kursi tergugat. Dari sejumlah instansi yang tercantum dalam gugatan, dua lembaga yang telah hadir memenuhi panggilan sidang melalui kuasa hukumnya adalah Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Sementara itu, perwakilan dari PT Angkasa Pura I, Kementerian Perhubungan RI, Pemkot Banjarbaru, serta Pemprov Kalimantan Selatan belum terlihat di ruang sidang, meskipun Majelis Hakim menyampaikan bahwa surat panggilan resmi sudah dikirimkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Melihat situasi tersebut, Majelis Hakim langsung mengambil keputusan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan ulang pada Kamis, 4 Juni 2026, jam 09.00 WITA, guna memberikan waktu bagi para pihak agar bisa hadir secara lengkap di agenda berikutnya.
Inti dari pembahasan ini bersumber pada lahan seluas 37.774 meter persegi yang berlokasi di kawasan Landasan Ulin.
Dari pihak Thaufik, mereka menjelaskan adanya bukti bahwa tanah tersebut merupakan lahan pesangon sah milik almarhum H. Mukri, yang merupakan eks pejuang CTN Kompi I L-16 Ulin.
Hal ini mulai dibahas lebih dalam seiring dengan berjalannya proyek perluasan bandara. Pihak ahli waris menilai, lahan penuh sejarah tersebut kini telah masuk ke dalam area operasional Bandara Syamsudin Noor, namun sejauh ini belum ada titik temu terkait urusan ganti rugi.
Untuk mendukung langkah hukumnya, pihak Thaufik juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen otentik, mulai dari berkas militer era kemerdekaan, dokumen pemerintah daerah, hingga administrasi pertanahan untuk membuktikan hak kepemilikan yang sah atas tanah sengketa tersebut.
Lewat gugatan ini, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Angka ganti rugi yang dituntut juga cukup besar, di mana penggugat merinci kerugian materiil sebesar Rp75,548 miliar dan immateriil Rp50 miliar, sehingga totalnya tembus Rp125,548 miliar.
Tidak cuma itu, ada juga tuntutan denda bunga 6% per tahun serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp3 juta per hari jika putusan nanti diabaikan.
Namun, poin yang paling krusial dalam gugatan ini adalah permohonan Sita Jaminan. Jika poin ini dikabulkan oleh hakim, maka status hukum tanah yang menjadi area operasional bandara tersebut akan dibekukan sementara demi menjamin hak penggugat selama proses hukum berjalan.
“Kami berharap seluruh pihak bisa hadir pada sidang berikutnya. Ini bukan sekadar soal nilai nominal, melainkan tentang kehormatan tanah eks pejuang dan bagaimana negara menghargai hak rakyat di tengah pembangunan fasilitas umum,” tegas perwakilan LBH PPPKMN selepas persidangan.(Rzk/KPO-1)















