Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Terbongkar Pratik Ilegal di SPBU

×

Terbongkar Pratik Ilegal di SPBU

Sebarkan artikel ini
spbu 1
BARANG BUKTI -- Sejumlah barang bukti yang disita tim gabungan Polresta-Polda Kalsel dari SPBU di Jalan Pramuka, atas kasus dugaan penjualan secara ilegal BBM bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (17/6). (KP/Yuli/Aqli)

Empat operator bertugas mengisi BBM ke dalam jerigen, sementara seorang pengawas menerima pembayaran dari pembeli.

BANJARMASIN, KP – Terbongkar, praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kalimantan Post

Ini SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasusnya berhasil dibongkar aparat gabungan Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu pengawas SPBU.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6).

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampangi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa , mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, tim gabungan melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken di area SPBU,” tutur Plh Kapolresta.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi SPBU tampak tidak beroperasi. Pagar telah terkunci dan lampu-lampu dipadamkan.

Namun, di dalam area SPBU masih berlangsung aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke puluhan jeriken yang telah tersusun sesuai antrean pembeli.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku menjual Pertalite seharga Rp10.500 per liter, atau lebih tinggi Rp500 dari harga resmi.

Empat operator bertugas mengisi BBM ke dalam jerigen, sementara seorang pengawas menerima pembayaran dari pembeli.

Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka. 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, R ,H, H, dan M .

Dikatakan Timbul, dari lokasi kejadian, petugas menyita uang tunai Rp 318 ribu, uang tunai Rp 370 ribu yang diduga hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Dana MBG Belum Cair, SPPG Belitung Selatan Hentikan Sementara Distribusi Makanan untuk 3.000 Siswa

Tujuh jerigen berisi sekitar 160 liter Pertalite, serta 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU.

Plh Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat karena menghambat penyaluran energi yang seharusnya dinikmati oleh warga yang berhak menerima subsidi.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polresta Banjarmasin memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang dan memastikan penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran. (yul/K-2)

Iklan
Iklan