PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Dinamika persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kini memasuki fase baru yang berpotensi menyentuh ranah hukum pidana.
Langkah tersebut mengemuka setelah PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pemanenan dan pengangkutan hasil kebun tanpa hak ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut.
Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 18 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026), sekitar pukul 11.00 WITA di Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap.
Pihak manajemen perusahaan mensinyalir adanya aktivitas pemanenan serta penguasaan tanaman buah segar (TBS) kelapa sawit oleh pihak-pihak yang diduga tidak memiliki dasar hak yang sah atas objek lahan tersebut.
Dalam berkas laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, petugas lapangan perusahaan melaporkan adanya aktivitas pengangkutan buah sawit menggunakan kendaraan jenis pikap dari lokasi yang menjadi objek sengketa.
Adapun rincian barang yang diduga diambil dalam peristiwa tersebut meliputi 86 janjang tandan buah segar (TBS) sawit dengan estimasi berat keseluruhan mencapai kurang lebih 1.290 kilogram, sehingga total kerugian material awal ditaksir mencapai Rp3,9 juta.
Kendati demikian, nilai kerugian tersebut dilaporkan masih bersifat sementara. Pihak penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya hasil kebun lain yang turut dipanen atau dikuasai secara sepihak selama aktivitas tersebut berlangsung.
Hingga saat ini, laporan kepolisian tersebut mencantumkan enam orang sebagai pihak terlapor, salah satunya berinisial D.
Sumber yang mengetahui jalannya proses hukum ini menyebutkan bahwa jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum masih berpotensi berkembang, bergantung pada pemenuhan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik.
Aspek fundamental yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah status yuridis dari objek lahan perkebunan tersebut.
Diketahui, lahan dimaksud merupakan objek sengketa keperdataan yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pelaihari melalui perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli, di mana majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT PKIS.
Kepastian hukum atas lahan tersebut kian diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) oleh Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 3 Juni 2026.
Surat tersebut menegaskan bahwa putusan telah mengikat secara hukum karena tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh para pihak dalam tenggang waktu yang disediakan oleh undang-undang.
Secara teoritis dan yuridis, putusan yang telah inkracht wajib dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak yang berperkara maupun publik secara luas.
Munculnya aktivitas pemanenan sepihak pasca-keluarnya surat inkracht inilah yang memicu pertanyaan mendasar terkait kepatuhan terhadap institusi peradilan.
Beberapa praktisi hukum menilai, ketika suatu objek sengketa telah memiliki status hukum yang tetap (inkracht), maka tindakan penguasaan fisik atau pengambilan hasil tanpa izin di atas lahan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam koridor sengketa perdata biasa.
Tindakan tersebut dinilai dapat beralih ke ranah pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam menyusun argumentasi hukumnya, PT PKIS mendasarkan dugaan tindak pidana ini pada pasal pencurian sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, ruang pengembangan perkara oleh penyidik Polres Tanah Laut masih sangat terbuka lebar.
Pihak PT PKIS menyatakan harapannya agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya demi menjaga wibawa hukum dan memberikan efek jera.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi ataupun konfirmasi terkait laporan pidana yang diarahkan kepada mereka. (rzk/KPO-3)















