Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub

×

Politisi PDIP Riyan Dediano Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub

Sebarkan artikel ini
IMG 20260618 WA0064 e1781787167705
Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan Riyan Dediano (RYD) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RYD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Kalimantan Post

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang dari pihak swasta berinisial WPW sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per pukul 12.45 WIB, Riyan memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.46 WIB. Sementara saksi WPW belum diketahui apakah memenuhi panggilan atau tidak.

Dalam pekan ini, KPK sempat memanggil sejumlah saksi kasus tersebut. Pada Senin (15/6) KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems Agung Darmawan.

Pada Rabu (17/6), KPK memeriksa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan pada 2020-2023 yang saat ini menjabat sebagai dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Dandun Prakosa, dan memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta yang juga menjabat Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kemudian hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga :  119 orang Diamankan Polisi Saat Ricuh Eksekusi Eks Hotel Sultan

Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan