Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Bendahara Kampus UIN Padang Ditahan Kejati Sumbar

×

Mantan Bendahara Kampus UIN Padang Ditahan Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260619 WA0018 1 e1781837318812
Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumbar. Padang, Kamis (18/6/2026). (Antara)

PADANG, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Bendahara Pengeluaran pada Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, berinisial DE atas kasus dugaan gratifikasi.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis di Padang, Jumat menerangkan penahanan terhadap DE resmi dilakukan sejak Kamis (18/6/2026) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka.

Kalimantan Post

“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus kejati Sumbar,” katanya didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna, dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany.

Ia mengatakan DE akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, sembari menunggu tim penyidik merampungkan berkas atas kasusnya.

“Jika berkasnya telah rampung maka secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” katanya.

Ia menegaskan Kejati Sumbar tidak akan segan menindak segala perbuatan atau praktik korupsi di provinsi setempat yang mencakup 19 kabupaten atau kota.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan DE dijadikan sebagai tersangka atas Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, Jo Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani menjelaskan bahwa DE menjabat Bendahara Pengeluaran pada UIN Imam Bonjol Padang periode 2020-2023.

Kasus itu terjadi saat adanya proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol tahun 2019-2022, yang tersangka saat itu menerima pemberian uang dari Project Manajer PT PP sekitar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar.

Uang yang diberikan oleh Project Manajer PT PP, berinisila IM (telah meninggal dunia) kepada DE dengan tujuan untuk diberikan kepada Rektor UIN.

Baca Juga :  Tim URC Polresta Banjarmasin Amankan Pemabuk Ngamuk dan Tusuk Teman di Antasan Kecil Barat

Hanya saja Rektor UIN Imam Bonjol Padang pada saat itu menolak uang yang diberikan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Setelah ditolak oleh Rektor, uang itu ternyata tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, malah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Selain tidak mengembalikan, DE juga tidak pernah melaporkan perihal uang itu kepada Unit Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatan itu DE akhirnya dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Tipikor yang mengatur tentang perbuatan gratifikasi atau suap. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan