Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Hak Rakyat yang Terampas

×

Hak Rakyat yang Terampas

Sebarkan artikel ini

Editorial Kalimantan Post, 19 Juni 2026

TERBONGKARNYA praktik penjualan ilegal BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur oleh sejumlah operator SPBU, tetapi mencerminkan adanya celah pengawasan yang selama ini dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dari hak masyarakat.

Kalimantan Post

Fakta bahwa aktivitas pengisian Pertalite ke puluhan jeriken dilakukan pada malam hari, di area SPBU yang terlihat tutup, menunjukkan praktik tersebut bukan berlangsung secara spontan.

Aktivitas itu diduga telah berjalan dengan pola yang terorganisasi. Karena itu, penetapan lima tersangka tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan kasus.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

BBM subsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Ketika subsidi diselewengkan, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi anggaran, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyimpangan seperti ini kerap memicu kelangkaan, antrean panjang, dan ketidakadilan dalam distribusi energi.

Langkah Pertamina Patra Niaga yang memberikan sanksi penghentian operasional selama 30 hari patut diapresiasi. Namun, sanksi administratif semata tidak cukup jika tidak diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

Apalagi, terungkap bahwa sejak awal tahun telah dilayangkan belasan surat peringatan kepada sejumlah SPBU di Kalimantan Selatan. Fakta ini menunjukkan persoalan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.

Pertamina juga mengakui masih adanya kelemahan dalam pengawasan distribusi Pertalite untuk kendaraan roda dua. Sistem QR statis yang digunakan saat ini belum mampu mengidentifikasi pengguna secara spesifik maupun mendeteksi pembelian berulang. Celah inilah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penyimpangan.

Baca Juga :  Mendengar Suara dari Jalanan

Karena itu, solusi yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga pembenahan sistem. Integrasi barcode berbasis identitas kendaraan untuk roda dua perlu segera diwujudkan.

Pengawasan CCTV harus terkoneksi dan dipantau secara real time. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, serta masyarakat juga harus membangun mekanisme pengawasan bersama yang lebih efektif.

Kasus SPBU Pramuka harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar berita sesaat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat akan menjadi pesan kuat bahwa subsidi negara tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi.

Sebab setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan adalah hak rakyat yang dirampas.

Iklan
Iklan