Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DAK 2026 Terbatas, Pemko Banjarmasin Optimistis Dapat Porsi Lebih Besar Tahun Depan

×

DAK 2026 Terbatas, Pemko Banjarmasin Optimistis Dapat Porsi Lebih Besar Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260620 WA0028 e1781931138795
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo (Kalimantanpost.com/Hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menaruh harapan besar terhadap peningkatan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2027. Tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dinilai penting untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan bahwa alokasi DAK yang diterima daerah pada tahun 2026 masih relatif terbatas.

Kalimantan Post

Kondisi tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang saat ini memfokuskan anggaran pada sejumlah program prioritas nasional.

“Untuk tahun ini, DAK fisik yang diterima Kota Banjarmasin tidak terlalu besar. Bahkan di sektor infrastruktur, Dinas PUPR hanya memperoleh alokasi untuk program sanitasi hanya sekitar Rp2,3 miliar,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Meski demikian, Edy memastikan pemerintah daerah tetap berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana yang tersedia.

Menurut Edy, DAK masih menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur.

Ia menjelaskan, pada sektor kesehatan dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan rumah sakit dan puskesmas, baik berupa pembangunan fasilitas maupun pengadaan peralatan kesehatan.

Sementara di bidang pendidikan, DAK digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah serta peningkatan sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.

Selain berbicara mengenai alokasi anggaran, ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan ketepatan administrasi dalam proses pencairan DAK.

Pasalnya, penyaluran dana sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan capaian progres kegiatan yang dilaksanakan.

DAK sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni DAK fisik dan nonfisik. Untuk DAK dengan nilai di bawah Rp1 miliar, proses pencairan dilakukan sekaligus. Sedangkan untuk nilai di atas Rp1 miliar, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai progres dan kelengkapan administrasi.

Baca Juga :  Pengelola Kampung Ketupat Lepas Tangan, Pemko Banjarmasin Ambil Sikap

Untuk kegiatan fisik lanjunya, SKPD diwajibkan menyiapkan dokumen kontrak pekerjaan sebagai syarat pengajuan pencairan. Sedangkan kegiatan nonfisik harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Setelah dokumen lengkap, semuanya diverifikasi melalui sistem dan diperiksa oleh KPPN. Jika memenuhi ketentuan, dana baru bisa dicairkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan tahap pertama DAK tahun 2026 dijadwalkan mulai 22 Juli mendatang. Sedangkan untuk pencairan lanjutan, pekerjaan fisik harus mencapai progres minimal 50 persen dan terlebih dahulu mendapatkan reviu dari Inspektorat.

Seiring dengan adanya kebutuhan pembangunan yang terus meningkat dari tahun ke tahun itu, Pemko Banjarmasin berharap pemerintah pusat dapat memberikan porsi DAK yang lebih besar pada tahun 2027.

Harapan tersebut tidak hanya untuk sektor tertentu, tetapi juga agar lebih banyak program di berbagai SKPD memperoleh dukungan pendanaan.

“Kami ingin alokasi DAK ke depan lebih merata dan bisa menjangkau lebih banyak program pembangunan daerah. Dengan dukungan anggaran yang lebih besar, pelayanan kepada masyarakat tentu dapat semakin ditingkatkan,” pungkasnya. (ham/KPO-3).

Iklan
Iklan