PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menerima kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/6/2026).
Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin tersebut bertujuan menghimpun masukan dan aspirasi dari pemerintah daerah terkait pembahasan RUU Kabupaten/Kota yang saat ini tengah dibahas di tingkat nasional.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Agustiar Sabran menerima langsung rombongan Tim Panja Komisi II DPR RI.
Pada kesempatan itu terdapat lima kabupaten di Kalteng yang masuk dalam pembahasan RUU tersebut, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
Gubernur Kalteng melalui Pj Sekda, Linae Victoria Aden menyampaikan, dukungan terhadap pembahasan RUU yang dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mempercepat pembangunan yang lebih merata.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mendukung penuh proses pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut,” ungkap Gubernur.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih kuat akan memberikan kepastian hukum bagi daerah sekaligus menjadi landasan dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dikatakan Gubernur, pihaknya berharap substansi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik daerah. “Serta menjadi landasan kuat dalam mempercepat pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan, termasuk perlindungan masyarakat adat,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa pembahasan RUU Kabupaten/Kota bertujuan memberikan kepastian hukum bagi daerah sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Ia juga mengapresiasi kehadiran dan partisipasi pemerintah daerah serta berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Dengan maksud itu, mudah-mudahan daerah punya kepastian hukum sesuai sistem ketatanegaraan sekarang ini, serta mendorong percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan publik,” tutur Wakil Ketua Komisi II.
Hadir di agenda tersebut anggota Tim Panja RUU Komisi II DPR RI, unsur Forkopimda. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kabupaten yang masuk dalam pembahasan RUU. (drt/KPO-3)















