BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai mengkaji penerapan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pengembangan ekonomi syariah di daerah.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel tersebut, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal daerah cukup rentan terhadap perubahan kebijakan nasional. Karena itu, diperlukan terobosan pembiayaan yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah.
“Kalimantan Selatan perlu mulai membuka diskusi dan melakukan kajian serius terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui sukuk daerah,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, sukuk merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam. Berbeda dengan obligasi konvensional yang menggunakan sistem bunga, sukuk didasarkan pada kepemilikan manfaat aset atau proyek tertentu sehingga memiliki underlying asset yang jelas.
Menurut Firman, dana yang dihimpun melalui sukuk dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek strategis, seperti pembangunan jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, penyediaan air bersih, kawasan industri hingga sarana logistik.
“Salah satu keunggulan sukuk adalah adanya keterkaitan langsung antara dana yang dihimpun dengan proyek yang dibiayai, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Firman menilai, pemanfaatan sukuk daerah juga sejalan dengan arah pembangunan Kalimantan Selatan dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu agenda prioritas.
Selama ini, kata dia, pengembangan ekonomi syariah lebih banyak difokuskan pada sektor perbankan, zakat, wakaf, dan industri halal. Padahal, aspek pembiayaan juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat.
“Sukuk daerah bukan hanya soal mencari sumber dana pembangunan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah secara lebih luas,” ujarnya.
Firman menambahkan, peluang penerapan sukuk daerah telah memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sukuk daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah harus lebih dahulu melakukan kajian menyeluruh mengenai kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, struktur proyek, minat investor, hingga berbagai risiko yang mungkin timbul.
Kajian tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan akademisi, praktisi keuangan syariah, regulator pasar modal, serta lembaga keuangan agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur.
“Langkah yang paling realistis saat ini adalah memulai kajian dan diskusi secara serius. Sukuk daerah dapat menjadi pilihan strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal, mempercepat pembangunan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi syariah di Kalimantan Selatan,” pungkas Firman. (fin/KPO-1)















