Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan Miskin: Bagaimana Cara Mengaksesnya?

×

Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan Miskin: Bagaimana Cara Mengaksesnya?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 WA0044 e1782728795948
Haris

Oleh: Haris
Penyuluh Hukum Ditejenpas Kalsel

Ada sebuah ketakutan purba yang kerap melanda masyarakat kelas bawah saat berhadapan dengan hukum: “Kalau tidak punya uang, kita bisa apa?”

Kalimantan Post


Mari kita jujur. Di mata masyarakat awam, menyewa jasa pengacara atau penasihat hukum sering kali dianggap sebagai kemewahan yang hanya bisa diakses oleh orang-orang berduit. Akibatnya, banyak tahanan dari keluarga prasejahtera memilih pasrah sejak hari pertama mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Mereka maju ke persidangan tanpa pembelaan, buta akan hak-haknya, dan menerima nasib begitu saja tanpa pendampingan yang layak.


Padahal, konstitusi kita tidak pernah membedakan hak keadilan berdasarkan isi dompet. Negara secara tegas menjamin bahwa bantuan hukum bagi warga miskin bukanlah sebuah “belas kasihan”, melainkan kewajiban mutlak yang didanai oleh anggaran negara.

Fondasi Hukum
Bantuan hukum gratis murni merupakan perintah undang-undang yang bersifat mengikat. Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Regulasi ini menjamin bahwa setiap orang miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari negara hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Pasal 7 dan Pasal 9 secara eksplisit mengamanatkan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum guna menjamin proses peradilan yang adil (fair trial).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 mengatur tentang syarat dan tata cara bagaimana masyarakat bisa mengklaim hak bantuan hukum gratis tersebut.

Hambatan Terbesar
Dalam praktiknya, banyak tahanan dan keluarganya tidak mengetahui bahwa negara telah menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Akibatnya, sebagian menjalani proses hukum tanpa pendampingan yang memadai, bukan karena hak tersebut tidak tersedia, melainkan karena mereka tidak mengetahui cara mengaksesnya.


Selain itu, masih terdapat anggapan bahwa pendampingan pengacara hanya diperlukan dalam perkara besar atau hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Sebagian keluarga bahkan merasa khawatir meminta bantuan hukum karena takut dianggap menghambat proses penegakan hukum. Padahal, pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan bagian dari prinsip peradilan yang adil.


Karena itu, perluasan akses keadilan tidak cukup hanya dengan menyediakan anggaran bantuan hukum, tetapi juga memastikan informasi mengenai hak tersebut sampai kepada masyarakat. Semakin cepat tahanan dan keluarganya mengetahui hak untuk memperoleh bantuan hukum, semakin besar peluang mereka mendapatkan pendampingan yang tepat sejak awal proses peradilan. Dengan demikian, tidak ada warga negara yang kehilangan hak pembelaan hanya karena kurangnya informasi.

Baca Juga :  Kaya SDA, Negara Miskin


Di sinilah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan hadir dengan solusi nyata. Institusi pemasyarakatan ini memosisikan diri sebagai jembatan utama (hub) untuk memastikan hak-hak tahanan prasejahtera tidak terabaikan, dengan cara menghubungkan mereka langsung kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau yang lebih akrab di telinga masyarakat sebagai LBH yang legalitas dan akreditasinya telah diakui oleh pemerintah.

Langkah-Langkah Mengakses Bantuan Hukum Negara


Langkah 1: Sampaikan Kebutuhan Bantuan Hukum
Bagi tahanan yang berada di dalam Rutan atau Lapas, segera sampaikan kepada petugas registrasi atau tim Penyuluh Hukum yang sedang berkunjung. Katakan dengan tegas bahwa belum memiliki pengacara dan tidak mampu membayar jasa hukum. Mintalah informasi mengenai layanan bantuan hukum atau kerja sama bantuan hukum yang tersedia di UPT tersebut.
Bagi keluarga yang berada di luar, jangan ragu mendatangi loket layanan informasi dan menyampaikan kebutuhan pendampingan hukum bagi anggota keluarga yang sedang menjalani penahanan.


Langkah 2: Siapkan Dokumen Pendukung
Untuk membuktikan kondisi ekonomi, keluarga dapat menyiapkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Mintalah surat pengantar dari RT/RW setempat, lalu bawa ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa untuk diterbitkan SKTM resmi.
  • Kartu Jaminan Sosial (Jika Ada): Sebagai alternatif atau penguat SKTM, siapkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Dokumen Perkara: Kumpulkan berkas hukum yang Anda pegang, mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Penahanan, atau Surat Dakwaan jika perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
    Dokumen tersebut akan membantu proses verifikasi oleh pihak terkait.
    Langkah 3: Proses Fasilitasi dengan Organisasi Bantuan Hukum
    Setelah dokumen siap, serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas fasilitator di Rutan/Lapas. Pihak pemasyarakatan akan langsung memverifikasi data Anda dan meneruskannya kepada salah satu LBH mitra terakreditasi yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan (baik yang berada di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, hingga Tanah Laut dan Batulicin).
    Advokat atau pemberi bantuan hukum akan melakukan wawancara awal untuk memahami kronologi perkara. Jika memenuhi syarat, akan dibuat surat kuasa atau dokumen pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu tanda tangan dibubuhkan, advokat tersebut resmi menjadi perisai hukum di hadapan penyidik, jaksa, dan hakim.
    Langkah 4: Bangun Komunikasi yang Baik Selama Pendampingan
    Keberhasilan pendampingan hukum memerlukan kerja sama antara tahanan, keluarga, dan pemberi bantuan hukum.
    Tahanan perlu menyampaikan fakta secara jujur dan lengkap. Sementara itu, keluarga dapat membantu menyediakan informasi tambahan, dokumen pendukung, atau menghadirkan saksi yang dapat meringankan perkara apabila diperlukan.
Baca Juga :  HIJRAH AKTUAL

Hak Meminta Pendampingan
Masyarakat perlu memahami bahwa bantuan hukum tidak harus menunggu perkara masuk ke pengadilan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP, tersangka berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyidikan.


Karena itu, keluarga tidak perlu menunggu sampai proses persidangan dimulai untuk mengupayakan bantuan hukum. Semakin dini pendampingan diberikan, semakin baik perlindungan terhadap hak-hak tersangka selama proses peradilan.

Garansi Integritas
Satu hal yang harus digarisbawahi secara tebal dan berani: Layanan bantuan hukum ini 100% gratis. Semua layanan bantuan hukum yang diberikan melalui skema bantuan hukum negara tidak dipungut biaya kepada penerima bantuan hukum.


Seluruh biaya operasional penanganan perkara—mulai dari transpor advokat, penggandaan berkas, hingga pendampingan di persidangan—sudah ditanggung oleh negara melalui anggaran dinas terkait. Oleh karena itu, jika ada oknum petugas Rutan/Lapas, oknum LBH, atau pihak mana pun yang mencoba meminta uang pelicin, uang administrasi, atau embel-embel biaya akomodasi, tolak dengan tegas.


Laporkan tindakan pungli tersebut secara resmi melalui kanal pengaduan Kanwil Ditjenpas Kalsel atau sampaikan langsung kepada kepala satuan kerja UPT setempat. Membiarkan pungli terjadi sama saja dengan merusak marwah keadilan yang sedang dibangun.

Keadilan untuk Semua
Kita harus mulai mengikis adagium kuno yang menyebut bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Lewat program fasilitasi litigasi dan perluasan jejaring LBH probono ini, negara ingin memastikan bahwa jeruji besi hanya membatasi ruang gerak fisik seorang tahanan, bukan memasung hak konstitusionalnya untuk dibela di muka sidang.


Karena itu, bagi tahanan maupun keluarga yang sedang menghadapi proses hukum, jangan ragu mencari informasi dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia. Hambatan terbesar sering kali bukan ketiadaan biaya, melainkan ketiadaan informasi. Ketika informasi tersedia dan hak dimanfaatkan dengan baik, akses terhadap keadilan menjadi lebih terbuka bagi semua orang.

Iklan
Iklan