Oleh : AHMAD BARJIE B
Kamus Umum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia belum menyajikan pengertian yang memuaskan tentang kata “hujat”. Di situ dikatakan hujat/hujah artinya fitnah, menghujat sama dengan memfitnah. Kata ini agak sama maknanya dengan hujah/hujjah, yang artinya alasan, dalil atau argumen.
Kata hujat menjadi sering didengar dan marak digunakan di era reformasi. Maknanya amat luas, tidak saja bernuansa fitnah, tetapi juga kecaman dan caci maki, sorotan tajam, yang tentu saja dapat memerahkan telinga dan membuat marah orang yang dihujat.
Dalam bahasa agama hujat di sini mirip dengan ghibah jika benar dan fitnah jika tidak benar. Keduanya sama-sama dilarang, sebab tidak sejalan dengan konsep etika pergaulan dan moralitas Islam, yang menekankan agar setiap orang tidak sibuk mencari-cari kekurangan orang lain, dengan melupakan kekurangan dan cacat cela dirinya sendiri. Islam mengajarkan, orang yang berusaha menutupi cacat-cela saudaranya akan dibalas Allah di akhirat kelak dengan menutupi cacat-celanya pula.
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan jangan kamu menggunjing sebagian dengan sebagian yang lain. Sukakah di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS Al-Hujurat: 12). Ayat sebelumnya menyatakan pula agar jangan suatu golongan mengolok-olok golongan lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.
Kedua ayat di atas pada intinya melarang orang/golongan saling menghujat, apalagi jika hujatan itu mengandung fitnah dan tuduhan yang tidak mendasar.
Meski begitu, jika suatu kritikan bersifat koreksi, kepada penguasa atau pejabat publik, untuk perbaikan bersama bangsa dan negara, maka itu bukan hujat lagi namanya, dan dalam perspektif ini dibolehkan. Tidak termasuk ghibah atau fitnah kepada orang perorangan yang bukan pejabat. Kalau kepada perorangan seperti ini haram hukumnya dan berdosa karenanya, kecuali untuk memperbaiki, itupun caranya harus secara bijaksana pula.
Mengoreksi pejabat publik sesuai dengan fakta, data dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan malah penting guna kemaslahatan bersama, baik bagi pejabat itu sendiri maupun masyarakatan yang dipimpinnya. Kalau hanya ingin bapak senang, menjilat, dan memuji, tanpa mengoreksinya, malah akan menjerumuskan. Kalau tidak dikoreksi, malah akan membawa kepada kerusakan dan kehancuran.
Jadi masalah sekarang ini, banyak pejabat dan penguasa hanya ingin dipuji saja, tapi tidak suka dikritik oleh para tokoh, ulama, cendekiawan dan rakyatnya. Pengeritik justru dianggap nyinyir dan menghambat program pembangunan, dan tidak lagi menyintai negaranya. Justru mereka yang mengeritik inilah yang sebenarnya mencintai negara.
Peribahasa Arab berbunyi: “Apabila telah hilang kritik / maka sesungguhnya tidak ada lagi cinta / Cinta itu akan tetap ada / selagi kritik masih ada”.
Imam Al-Ghazali menyebut beberapa ghibah yang dibolehkan, seperti dalam rangka menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, dalam rangka mengadukan orang yang zalim dan menzalimi dirinya dalam membela diri dan sebagainya. Kebolehan demikian tentu saja tetap dalam koridor dan cara yang bijaksana tanpa ada motif lain yang bertentangan dengan ajaran agama.











