Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Utang Rp300 Ribu Berujung Maut di Banjarmasin, Dua Kakak Beradik Ditangkap dalam 2 Jam

×

Utang Rp300 Ribu Berujung Maut di Banjarmasin, Dua Kakak Beradik Ditangkap dalam 2 Jam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260701 WA0054 e1782903582851

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dalam waktu kurang dari dua jam, Tim Macan Kalsel bersama Tim Macan Resta dan Polsek Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menangkap dua tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial BS alias Ibus (54). Polisi juga mengamankan dua senjata tajam sebagai barang bukti.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa malam (30/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kalimantan Post

Kedua tersangka, AG dan IW yang merupakan kakak beradik, telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Keduanya diduga menyerang korban hingga meninggal dunia dengan tiga luka akibat senjata tajam.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry menjelaskan peristiwa bermula saat korban bersama rekannya AR mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu kepada korban yang memiliki keterkaitan transaksi dengan penjual wadai di sekitar lokasi kejadian.

“Penagihan dilakukan di rumah pelaku dan terdengar oleh warga sekitar, sehingga membuat pelaku merasa malu dan tersinggung. Dari situ terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan,” ujarnya dalam gelar perkara, Rabu (1/7/2026).

Dalam kondisi emosi, AG mengambil parang dan keluar rumah untuk mengancam korban. Keributan kemudian berubah menjadi perkelahian. Rekan korban, AR, turut menjadi korban dan mengalami luka bacok di tangan serta betis, namun berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan.

Sementara itu, korban Ibus tidak sempat menyelamatkan diri karena ditahan oleh IW. Kesempatan tersebut dimanfaatkan AG untuk melakukan serangan bertubi-tubi hingga mengenai bagian punggung, perut, dan pinggang korban. Ibus meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius yang dideritanya.

Baca Juga :  Amat Buruh Lepas Warga Teluk Tiram Akhirnya Merekonstruksi Pembunuhan Hendra

AR kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, petugas gabungan dari Polsek Banjarmasin Tengah, Tim Macan Kalsel, dan Tim Macan Resta segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, kedua tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, kedua pelaku kini dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan