BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berpotensi dipotong pada 2027.
Kemungkinan tersebut ada karena efesiensi anggaran yang dialami Pemko Banjarmasin. Terlebih, belanja pegawai Pemko Banjarmasin saat ini tercatat 34 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut melebihi batas maksimal 30 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
“Sangat mungkin terjadi pemotongan karena penyesuaian belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sebesar 4 persen,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (8/7/2026).
Berapa pastinya untuk rinciannya, lanjut Totok, masih belum bisa dihitung-hitung saat ini. Sebab setiap tahunnya akan selalu ada ASN yang pensiun maupun dipecat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rata-rata daftar ASN pensiun setiap tahunnya di Pemko Banjarmasin sendiri bisa mencapai 150 sampai 250 orang. Belum lagi, ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
“Ratusan, rata-rata 150 bahkan ada yang tembus 250 ASN yang pensiun dalam setahun. Kalau yang dipecat itu tidak terlalu banyak, hitungan jari saja,” kata Totok.
Meski terbilang banyak, menurutnya jumlah tersebut tetap tidak bisa menutupi hingga potensi pemotongan TPP sangat mungkin terjadi di tahun depan.
“4 persen itu cukup besar meski ada ratusan ASN yang pensiun,” ujarnya.
Di sisi lain, menurutnya angka belanja pegawai melebihi 4 persen tersebut masih terbilang kecil dibandingkan dengan daerah lain ada yang sampai 10 persen lebihnya.
“Tapi tetap saja melebihi ketentuan maksimal belanja pegawai. Belum lagi kondisi APBD mencekik,” pungkasnya. (ham/KPO-4).















