Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Komisi III DPRD Kalsel Dorong Rumah Jabatan Gubernur Kembali Ditempati

×

Komisi III DPRD Kalsel Dorong Rumah Jabatan Gubernur Kembali Ditempati

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0144

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong agar Rumah Jabatan Gubernur Kalsel kembali difungsikan sebagai tempat tinggal resmi gubernur. Keberadaan rumah jabatan dinilai memiliki nilai historis dan menjadi simbol kewibawaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, usai rapat pendalaman bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel terkait rencana revitalisasi Rumah Jabatan Gubernur atau yang dikenal masyarakat sebagai Rumah Jabatan Pancasila, Kamis (9/7).

Kalimantan Post

“Pada awalnya kami ingin memastikan apakah revitalisasi hanya mencakup gedung utama rumah jabatan atau juga bangunan lain yang berada di dalam kawasan tersebut,” ujar Maulana.

Dari penjelasan Dinas PUPR, revitalisasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah dikerjakan pada 2025, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp6 miliar dan kini masih dalam proses lelang.

Menurut Maulana, renovasi memang diperlukan mengingat kondisi sejumlah bangunan di kawasan rumah jabatan sudah mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.

Namun, Komisi III juga menyoroti isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengalihan aset Rumah Jabatan Gubernur kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kami mendapat penjelasan bahwa memang pernah ada wacana penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Banjarmasin maupun melalui skema tukar-menukar aset (ruislag). Namun hingga kini belum ada keputusan,” katanya.

Ia menegaskan, apabila aset tersebut dialihkan, Kalimantan Selatan berpotensi kehilangan salah satu ikon pemerintahan daerah yang memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas Pemprov Kalsel.

“Rumah Jabatan Pancasila yang dibangun sejak 1991 memiliki nilai sejarah dan marwah bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Karena itu kami berharap kawasan ini tetap dipertahankan sebagai aset pemerintah provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Kandidat Resmi Bertarung di Pilrek ULM 2026–2030, Penentu Masa Depan Kampus Kebanggaan Kalsel

Komisi III juga berharap rumah jabatan tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi benar-benar ditempati gubernur sehingga aktivitas pemerintahan berlangsung lebih optimal dan menjadi ruang interaksi antara kepala daerah dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir. M. Yasin Toyib, ST., MT, menjelaskan revitalisasi Rumah Jabatan Gubernur dialokasikan selama dua tahun, yakni 2025 dan 2026, dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar.

Pekerjaan yang telah dan akan dilaksanakan meliputi perbaikan mushola, fasilitas rumah tangga, lapangan olahraga, serta bangunan penunjang lainnya.

“Kondisi bangunan memang sudah banyak mengalami kerusakan, seperti plafon yang rusak dan sejumlah bagian lainnya. Dokumentasi kerusakan juga telah kami sampaikan kepada anggota dewan,” ujar Yasin.

Ia mengatakan seluruh pekerjaan tahap pertama telah selesai pada 2025. Adapun tahap kedua yang saat ini masih berproses akan difokuskan pada renovasi rumah bantu atau bangunan penunjang beserta penyelesaian sejumlah fasilitas lainnya.

Yasin menambahkan, tampilan depan Gedung Mahligai Pancasila tetap dipertahankan, sementara renovasi difokuskan pada bagian interior serta kawasan Rumah Jabatan Gubernur, Gedung Astaka, dan gedung PKK yang berada dalam satu kompleks. Seluruh pekerjaan tahap kedua saat ini masih dalam proses lelang.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan