BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dalam rangka mendukung program perumahan rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap keterhunian rumah yang dibiayai melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, BP Tapera juga melakukan audiensi dengan Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR yang dilaksanakan di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Selain dihadiri Perbankan sebagai bank penyalur pembiayaan FLPP di Kalimantan Selatan (Kalsel) kegiatan ini juga diikuti asosiasi pengembang perumahan, di antaranya: DPD REI Kasel, DPD APERSI Kalsel, DPD HIMPERRA Kalsel, DPD Pengembang Indonesia (PI) Kalsel,
dan DPD APERNAS Kalsel.
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muhammad Naufal Al Amari, mengatakan bahwa keterhunian rumah ini sangat berhubungan dengan pemerintah daerah setempat dalam hal perizinan. Oleh karena itu, ia berharap program ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Banjarmasin agar bisa memberi kemudahan perizinan dan kecepatan proses dalam program FLPP bagi MBR.
“Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini adalah mereka yang memang memerlukan support, sehingga tentunya berbeda perlakuannya antara pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) rumah komersil dengan rumah MBR. Dan, semoga pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan-kemudahan seluruh proses perizinan, sehingga masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah pertamanya,” ujar Naufal.
Ia juga berharap, Pemerintah Daerah bisa hadir untuk memberikan jaminan rumah yang layak huni dan berizin dengan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti tertulis bahwa bangunan rumah telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif, yang menjamin kelayakan hunian dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya.
“Dan program FLPP bagi MBR ini termaktub dalam Undang Undang No. 1 Tahun 2011 Pasal 55 yang mengamanatkan rumah FLPP tidak boleh dijual atau disewakan dalam kurun waktu 5 tahun sejak akad pembiayaan dilakukan,” jelas Naufal.
Pada bagian lain Naufal menambahkan, pada semester pertama tahun 2026 ini tingkat keterhunian di Kalimantan Selatan sangat bagus dengan persentase mencapai 96,25 persen.
“Kita sudah melakukan pemantauan di empat daerah, yakni Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin. Dari 1094 rumah FLPP sebagai sampel yang kita pantau, tingkat keterhuniannya mencapai 96,25 persen. Alhamdulillah, itu angka yang tinggi sekali. Karena secara nasional, rata-rata tingkat keterhunian rumah FLPP di Indonesia hanya di angka 94,02 persen. Jadi, Kalimantan Selatan di atas rata-rata nasional,” ungkapnya.
“Kota Banjarmasin sendiri tingkat keterhuniannya di angka 92,86 persen. Sedangkan yang tertinggi adalah di Kabupaten Banjar dengan tingkat keterhunian mencapai 97,24 persen. Masih ada waktu 6 bulan, mudah-mudahan tingkat keterhunian di Banjarmasin bisa meningkat di atas 94 persen,” sambungnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Muhammad.Yamin HR menyambut baik kehadiran BP Tapera di Kota Banjarmasin, dan mengapresiasi dengan adanya program rumah FLPP bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Seribu Sungai.
“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan para pengembang perumahan dalam mendukung program rumah FLPP bagi MBR demi kemajuan Kota Banjarmasin, sesuai visi misi kami untuk mewujudkan Kota Banjarmasin Maju Sejahtera,” ungkap Yamin.
Namun, ia juga berpesan, pada saat membangun perumahan untuk tetap memperhatikan batas sepadan sungai. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Kota Banjarmasin tidak kesulitan jika sewaktu-waktu akan melakukan normalisasi sungai yang berfungi untuk memperlancar aliran air, mencegah pendangkalan akibat sedimentasi, dan meminimalisir risiko banjir yang sering terjadi saat musim hujan.
Sekda Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait program rumah FLPP ini, baik kepada masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Nanti akan kita arahkan juga Kadis Kominfotik untuk bisa memberikan edukasi bahwa perumahan FLPP ini harus dihuni selama 5 tahun dulu, dan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan. Setelah 5 tahun baru boleh,” imbuhnya.
“Pemerintah Kota Banjarmasin tentu akan memberikan dukungan, baik dalam pengurusan PBG maupun ketersediaan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya di sekitar lingkungan perumahan FLPP,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua APERSI Kalsel, Hj Wahidah Mukhtar, menyampaikan harapan agar kolaborasi antara BP Tapera dengan Pemerintah Kota Banjarmasin bersama para pengembang perumahan dapat berjalan selaras.
“Kami juga berharap kepada instansi-instansi terkait agar dapat memberikan kemudahan kepada para developer dalam hal pengurusan perizinan untuk membangun rumah FLPP bagi MBR, sehingga kami bisa mewujudkan program 3 juta rumah,” tutur Hj Wahidah, didampingi Sekretaris DPD APERSI Kalsel, Muhammad Fikri.
Misalnya, kata Hj Wahidah, dalam pengurusan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar tidak ada persyaratan-persyaratan lagi, dan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Karena itu aturan dari pusat, mestinya di daerah langsung menjalankan tanpa ada syarat lain. Walaupun di daerah ada kebijakan sendiri, tapi karena ini merupakan Peraturan Menteri jadi harus dilaksanakan. Apalagi sekarang harga bahan baku dan material serba naik, jadi kami harap hal-hal lainnya jangan dipersulit lagi,” tutupnya. (Opq/KPO-1)















