Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Satgas PASTI Stop Operasional PT Econext Ventures Indonesia, Diduga Himpun Dana Tanpa Izin OJK

×

Satgas PASTI Stop Operasional PT Econext Ventures Indonesia, Diduga Himpun Dana Tanpa Izin OJK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 182110 1

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI) setelah menemukan dugaan penghimpunan dana masyarakat dengan skema yang menyerupai layanan urun dana atau securities crowdfunding tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan tersebut diambil usai Satgas melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, PT EVI diketahui belum memiliki izin sebagai penyelenggara securities crowdfunding dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya.
Selain menghentikan operasional perusahaan, Satgas juga akan memblokir aplikasi maupun tautan yang digunakan PT EVI.

Kalimantan Post

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran, PT EVI menawarkan investasi pada sektor produk teknologi yang diklaim berkaitan dengan ekonomi hijau. Dalam promosinya, perusahaan menyebut izin dari OJK masih dalam tahap pengurusan.


Satgas juga menemukan bahwa pola penawaran investasi PT EVI memiliki kemiripan dengan skema multi level marketing (MLM). Di sisi lain, perusahaan menawarkan layanan yang dipersamakan dengan securities crowdfunding meski belum memperoleh izin resmi dari OJK.

Tak hanya itu, aktivitas usaha PT EVI dinilai tidak sejalan dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi dan situs yang digunakan perusahaan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Bahkan, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut.

Baca Juga :  PB Tapera: Keterhunian Rumah FLPP di Kalsel di Atas Rata-Rata Nasional, Pemko Banjarmasin Perkuat Dukungan untuk MBR

Atas berbagai temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan selanjutnya, termasuk pemblokiran akses aplikasi serta tautan yang digunakan perusahaan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih jika penyelenggaranya mengaku masih mengurus perizinan.

Masyarakat juga diimbau selalu memeriksa legalitas perusahaan, izin usaha, dan transparansi produk investasi sebelum menanamkan dana. Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman daring ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan OJK.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan