Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan Polri ke Kejagung

×

Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan Polri ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
IMG 20260717 WA0045
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, DR (Don Ritto) digiring petugas masuk ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara.

Kalimantan Post

“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” katanya.

Menurut Boro, setelah pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang dilimpahkan antara lain uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.

Seluruh barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, termasuk Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

“Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri,” kata Budi.

Berdasarkan laporan di Gedung Jampidsus Kejagung, tampak bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, serta brankas.

Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Apresiasi Polisi Ungkap Peredaran 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Banjarmasin

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan