Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Bupati HSU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Dua Raperda

×

Bupati HSU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Hal 9 HSU 4 klm 3
KP/Ist

Amuntai, KP – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H. Sahrujani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, Amuntai, Senin (20/7/2026).

Adapun dua Raperda yang menjadi agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025.

Kalimantan Post

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, SM, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, H. Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten HSU, para wakil ketua dan anggota DPRD, pejabat di lingkungan Pemkab HSU.

Pada kesempatan tersebut bupati menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSU yang telah memberikan perhatian, pemikiran, saran, serta masukan selama proses pembahasan kedua Raperda ini.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah mendukung penyusunan serta penyelesaian pembahasan dua Raperda tersebut hingga memasuki tahap pengambilan keputusan bersama.

Menurutnya, sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kemajuan HSU.

Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan dan regulasi yang ditetapkan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kick Off Meeting Indeks PEMDI 2026 Resmi Dibuka,

“Pemerintah daerah juga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

Sementara itu pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan bersama antara Pemkab HSU dan DPRD.

Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai upaya penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah, sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di HSU.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemkab HSU berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Pertanggungjawaban tersebut mencakup pelaksanaan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab HSY Tahun Anggaran 2025. (nov/K-6)

Iklan
Iklan