BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mengenakan busana adat Banjar layaknya raja dan ratu, sebanyak 48 pasangan mengikuti Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Kementerian Agama Kota Banjarmasin, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di lima kecamatan.
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jalan Khatib Dayan, Kamis (23/7).
Selain memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, para peserta juga difasilitasi untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Setelah memperoleh penetapan isbat nikah, peserta dapat melanjutkan pengurusan buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Hj Nurul Hikmah, mengatakan seluruh permohonan isbat nikah yang disidangkan dalam kegiatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu merupakan bagian dari program Mahkamah Agung bertajuk Justice for All atau keadilan untuk semua. Program tersebut bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan peradilan sekaligus memperoleh kepastian hukum.
“Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya melibatkan Pengadilan Agama, tetapi juga berkolaborasi dengan Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarmasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kota Banjarmasin, serta KUA di lima kecamatan,” ujarnya.
Nurul Hikmah mengapresiasi dukungan Pemko Banjarmasin dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan sidang isbat nikah terpadu tersebut.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq, mengatakan Pemko Banjarmasin hadir membantu masyarakat memperoleh dokumen perkawinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Umumnya mereka memang sudah menikah, tetapi menikah secara siri. Melalui program ini, pemerintah membantu melengkapi dokumen-dokumen resmi yang mereka perlukan,” katanya.
Menurut Ikhsan, manfaat program tersebut tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak mereka. Melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, peserta dapat memperoleh berbagai dokumen penting, mulai dari buku nikah, kartu keluarga (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP) dengan status yang telah diperbarui.
Kelengkapan dokumen tersebut, lanjutnya, akan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, seperti administrasi kependudukan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga keperluan pendidikan anak.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen resmi sehingga hak-hak sipil mereka dapat terpenuhi,” jelasnya.
Dari 48 pasangan peserta, usia termuda tercatat 20 tahun, sedangkan peserta tertua berusia 65 tahun. Bahkan, terdapat pasangan yang baru mengajukan pengesahan pernikahan meski telah menikah secara siri sejak 1993.
Berdasarkan data penyelenggara, peserta terbanyak berasal dari Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kondisi ini menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan legalisasi perkawinan sekaligus penertiban administrasi kependudukan.
Pemko Banjarmasin berharap pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus memastikan hak-hak sipil pasangan dan anak-anak mereka terlindungi.(nau/KPO-1)















