Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiHEADLINE

DJP Tegaskan Informasi “Babinsa Memburu Data Pajak” Tidak Benar

×

DJP Tegaskan Informasi “Babinsa Memburu Data Pajak” Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260724 WA0079

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan informasi yang beredar di berbagai platform terkait pelibatan Babinsa dalam kegiatan “memburu data pajak” hingga ke desa-desa.

DJP menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kalimantan Post

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan aparat kewilayahan, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa, bukan merupakan pelaksana pemeriksaan ataupun pengumpulan data perpajakan.

Menurutnya, keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Luqman menegaskan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam kegiatan perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” jelasnya.

IMG 20260724 WA0080

Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat kewilayahan untuk mengakses data pribadi masyarakat maupun melakukan tindakan pemeriksaan. Seluruh kegiatan administrasi perpajakan tetap dilaksanakan pegawai DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP memastikan pengelolaan data dan informasi perpajakan dilakukan oleh pegawai DJP dengan menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

Sejalan dengan transformasi administrasi perpajakan, DJP kini semakin mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital, dan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berdasarkan data yang dimiliki. Pengawasan juga tidak dilakukan secara masif kepada seluruh wajib pajak serta tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat.

Baca Juga :  BNPB Bantu Empat Heli

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” tegas Luqman.

DJP mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi mengenai kebijakan dan layanan perpajakan dapat diperoleh melalui laman resmi DJP, media sosial resmi DJP, kantor pajak terdekat, atau layanan Kring Pajak 1500200.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan