Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rekonstruksi Adegan 10–13 Ungkap Detik-Detik Tejadinya Duel Maut yang menewaskan Almarhum M Harisman Warga Kelayan B

×

Rekonstruksi Adegan 10–13 Ungkap Detik-Detik Tejadinya Duel Maut yang menewaskan Almarhum M Harisman Warga Kelayan B

Sebarkan artikel ini
IMG 20260730 WA0039 1

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Niat membela teman berujung petaka. M Harisman (30), warga Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan, tewas setelah terlibat duel senjata tajam dengan M Hapis Al Hajis alias Hapis (28).

Rekonstruksi kasus tersebut digelar jajaran Polsek Banjarmasin Selatan di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026).

Kalimantan Post

Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin serta penasihat hukum tersangka.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (6/7/2026) di Gang Gembira, Kelayan B, Banjarmasin Selatan. Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban bersama sejumlah saksi awalnya mendatangi tersangka untuk mempertanyakan persoalan yang melibatkan salah seorang rekannya.

Setelah sempat pulang ke rumah, korban kembali menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu.

Dalam rekonstruksi adegan ke-10 hingga adegan ke-13, korban diperagakan langsung menyerang tersangka sambil membawa senjata tajam jenis arit. Saat itu, korban disebut berteriak, “Mati kamu,” sebelum mengayunkan senjatanya.

Tersangka yang juga telah membawa senjata tajam berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka. Setelah itu, tersangka membalas serangan dengan mengayunkan arit ke arah korban.

Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Menyadari korban tak lagi berdaya, tersangka berlari ke ujung gang untuk meminta pertolongan dan berupaya membawa korban ke rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian keterangan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang ada dalam berkas perkara,” ujarnya.

Menurut Joko, awalnya korban berniat mendamaikan persoalan yang terjadi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat bertemu.

Baca Juga :  Plt Gubernur Riau Diperiksa KPK Guna Gali Temuan Uang Saat Penggeledahan

“Saat pertemuan itu, korban langsung berteriak dan mengayunkan celurit ke arah tersangka. Serangan sempat ditangkis menggunakan tangan kiri oleh tersangka sebelum akhirnya terjadi aksi saling serang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 469 dan Pasal 468.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, I Wayan Sutije, menjelaskan Pasal 459 mengatur dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Unsur mana yang nantinya terbukti akan ditentukan dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap,” ujar I Wayan.

Ia menegaskan, hasil rekonstruksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan pasal mana yang paling tepat diterapkan kepada tersangka sebelum proses persidangan berlangsung.(Fik/KPO-1)

Iklan
Iklan