Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

‎KPP Banjarbaru Dampingi Pengurus Langgar Pelaihari

×

‎KPP Banjarbaru Dampingi Pengurus Langgar Pelaihari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0040 e1785495733226
‎PENDAMPINGAN- Tim KPP Pratama Banjarbaru bersama KP2KP Pelaihari memberikan pendampingan kepada pengurus Langgar Baiturrahman di Pelaihari terkait penyelesaian kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pelaporan, Jumat (31/7). (Kalimantanpost.com/Repro)


‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru menegaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp1 juta yang diterbitkan kepada yayasan pengelola Langgar Baiturrahman di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, bukan merupakan pajak atas rumah ibadah. Sanksi tersebut muncul karena yayasan terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

‎Sebagai tindak lanjut, KPP Pratama Banjarbaru bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari mendatangi Langgar Baiturrahman pada Jumat (31/7) untuk memberikan penjelasan sekaligus pendampingan kepada pengurus dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

‎Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Andhik Tri Indratama, menjelaskan yayasan pengelola tempat ibadah tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif yang sebelumnya dibuat sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk membuka rekening penerimaan bantuan atau donasi.

‎”Yayasan pengelola tempat ibadah tersebut mendaftarkan NPWP, salah satunya untuk syarat membuka rekening penerimaan bantuan atau donasi. Bantuan dan donasi sendiri merupakan objek yang dibebaskan dari pajak atau nihil. Namun secara hukum perpajakan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap ada selama NPWP-nya aktif,” ujar Andhik.

‎Menurutnya, sanksi administrasi tersebut merupakan konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda Rp100 ribu, sedangkan Wajib Pajak Badan dikenai denda Rp1 juta.

‎Andhik menegaskan aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh wajib pajak badan, baik perusahaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, maupun lembaga lainnya.

‎”Bukan hanya pada kasus yayasan tempat ibadah ini saja, kami menerbitkan STP setiap tahunnya bagi mereka yang tidak patuh melaporkan SPT,” katanya.

‎Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim KPP Pratama Banjarbaru melakukan kunjungan ke Langgar Baiturrahman di Komplek CIP, Pelaihari. Kunjungan dipimpin Kepala KP2KP Pelaihari, Jerri Ramdhana, didampingi Kepala Seksi Pengawasan II Hartono serta Account Representative KPP Pratama Banjarbaru.

‎Dalam pertemuan itu, petugas menjelaskan penyebab timbulnya sanksi administrasi sekaligus memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaian serta fasilitas pengurangan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, pengurus Langgar Baiturrahman juga mendapat pendampingan langsung untuk menyelesaikan administrasi perpajakan agar kewajiban mereka dapat dipenuhi sesuai aturan.

‎Kepala KP2KP Pelaihari, Jerri Ramdhana, mengatakan pendekatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan yang persuasif dan edukatif kepada masyarakat.

‎”Melalui komunikasi langsung, diharapkan wajib pajak dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga administrasi perpajakan dapat diselesaikan secara tertib,” ujarnya.

‎Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan pemblokiran rekening maupun penyitaan aset tempat ibadah, Andhik memastikan langkah tersebut tidak menjadi bagian dari penanganan kasus ini.

‎”Kami pastikan penanganan masalah ini tidak akan sampai pada pemblokiran rekening atau penyitaan aset. Kami menyarankan pengurus tempat ibadah datang langsung ke KP2KP Pelaihari. Petugas kami akan membantu menjelaskan cara penyelesaiannya,” katanya.

‎Ia juga menegaskan seluruh layanan perpajakan, termasuk konsultasi dan pendampingan, diberikan tanpa dipungut biaya. Seluruh pembayaran pajak maupun sanksi administrasi disetorkan langsung ke kas negara, bukan kepada petugas pajak.

‎Di sisi lain, KPP Pratama Banjarbaru mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerjanya telah melampaui target atau mencapai lebih dari 100 persen. Hingga saat ini, hampir 80 ribu wajib pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan.

‎”Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah patuh melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang belum, silakan segera melapor secara mandiri maupun datang ke kantor pajak. Kami siap memberikan pendampingan,” pungkas Andhik.(dev/KPO-3)

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Kerukunan Beragama
Iklan
Iklan