sejumlah izin pengelolaan karbon telah diberikan kepada pihak tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi.
BANJARBARU, KP – Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini menjadi daerah penghasil karbon.
Dari total 1,6 juta hektare lawasan hutan.
Bahkan beberapa izin pengelolaan karbon sudah ada keluar.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, memberikan ultimatum.
Apabila pengelolaan karbon tak berjalan maka izinnya dicabut.
Ia mengaku tak khawatir apabila mendapatkan gugatan dari pencabutan itu.
“Apabila perusahaan pemegang perdagangan karbon hutan tak ada laporan aktivitas atau kinerjanya hingga saat ini, maka kita akan usulkan dicabut izinnya,” kata Muhidin.
Menurutnya, pihak Pemprov Kalsel juga dapat melakukan pengelolaan perdagangan karbon hutan tersebut. “Nanti akan kita lihat progres aktivitas perusahaan pemegang izin perdagangan karbon hutan tersebut, apabila belum ada progres kinerjanya atau menghasilkan karbon maka kita akan evaluasi dan cabut izinnya,” katanya.
Ia mengatakan kawasan hutan Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare harus mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, terdapat sejumlah izin pengelolaan karbon yang telah diberikan kepada pihak tertentu, namun hingga kini belum menunjukkan realisasi.
“Siapa yang sampai saat ini izin karbonnya belum berjalan akan saya cabut.
Lebih baik dikelola oleh pemerintah provinsi agar bisa diajukan sebagai satu kesatuan,” tegasnya.
Ia menilai pengelolaan karbon secara terintegrasi oleh pemerintah daerah akan memberikan peluang lebih besar memperoleh pendanaan berbasis karbon dari lembaga internasional.
Dikatakan, apabila kawasan karbon yang diajukan mencapai ratusan ribu hektare dan memenuhi persyaratan, nilai manfaat ekonomi yang diterima daerah akan jauh lebih besar.
“Kalau kita kelola bersama oleh provinsi, manfaatnya akan lebih besar dibanding dikelola sendiri-sendiri oleh pribadi atau perusahaan.
Ini harus benar-benar menjadi potensi yang menghasilkan bagi daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzhara menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun baseline potensi karbon dengan dukungan pendanaan REDD+ bersama Lemtara Pena Bulu.
Penyusunan baseline tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2026. Setelah diverifikasi oleh lembaga independen yang bersertifikat, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagai dasar pengajuan pendanaan berbasis kinerja penurunan emisi karbon kepada lembaga donor.
Terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Fathimatuzzahra menyebut kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
“Apabila ditemukan izin yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan izin perdagangan karbon kehutanan merupakan hal penting untuk menjaga wilayah konservasi yang diusahakan para pemegang izin melalui Kemenhut. “Gubernur Kalsel berharap pengelolaan perdagangan karbon dapat dikelola pihak pemerintah Provinsi sehingga pihak Provinsi juga mendapatkan pendapatan,” kata Rahmat. (mns/K-2)















