PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ombudsman Republik Indonesia memulai rangkaian Penilaian Opini Ombudsman RI 2026 melalui Entry Meeting bersama pemerintah daerah serta kementerian/lembaga se-Kalimantan Tengah.
Penilaian diawali di mulainya entry point berlsngsung di Aula Jayang Tingang Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (06/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi awal proses pengawasan pelayanan publik yang akan berlangsung hingga November 2026.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, penilaian rutin ini bertujuan memastikan pemerintah daerah maupun instansi vertikal mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kegiatan ini wujud kita memastikan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menyediakan layanan publik yang tetap baik kepada masyarakat,” ujar Syafrida usai Entry Meeting.
Menurut Syafrida, terdapat tiga indikator utama dalam Penilaian Opini Ombudsman 2026. Ketiga indikator tersebut meliputi kepatuhan terhadap produk Ombudsman, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, serta tata kelola administrasi penyelenggaraan pelayanan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Biroum Bernardianto, mengapresiasi kerja sama pemerintah daerah dan instansi vertikal di Kalteng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat backlog atau penumpukan laporan yang belum ditangani.
Biroum mengungkapkan, Ombudsman Kalteng menargetkan penyelesaian 172 laporan dugaan maladministrasi sepanjang 2026. Hingga awal Agustus, sekitar 129 laporan atau sekitar 68 persen telah diselesaikan.
Ia menyebut sektor kelistrikan menjadi aduan yang paling banyak diterima sepanjang tahun ini.
Tingginya frekuensi pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalteng memicu meningkatnya laporan masyarakat kepada Ombudsman.
Disisi lain, Biroum menilai, literasi masyarakat mengenai fungsi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik masih perlu ditingkatkan. Luasnya wilayah Kalimantan Tengah serta sebaran penduduk menjadi tantangan dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengaduan.
Ditegaskannya, negara Indonesia sudah menyiapkan pengacaranya rakyat, walinya rakyat itu ada di Ombudsman. Jadi jangan segan-segan, kalau mendapatkan indikasi maladministrasi laporkan saja.
“Minimal konsultasi dengan kami, semuanya terbuka dan gratis,” tegas Biroum. (drt/ist/KPO-4)















