Banjarbaru, KP– Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/8). Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru memproyeksikan pendapatan daerah pada APBD 2027 sebesar Rp1,207 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,377 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit anggaran akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Sekretaris Daerah Sirajoni menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Regulasi tersebut menjadi dasar sinkronisasi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah guna mendukung target pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, pemerintah juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD. Penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari semula Rp1,146 triliun menjadi Rp1,163 triliun. Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami kenaikan dari Rp1,311 triliun menjadi Rp1,653 triliun. Defisit anggaran yang timbul direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pemerintah menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan SiLPA, serta berbagai kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, menyesuaikan dana transfer dari pemerintah pusat, serta memenuhi kebutuhan belanja prioritas.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD berkomitmen memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel sehingga program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Dev/K-5)















