BALANGAN, Kalimantanpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kabupaten Balangan telah disepekati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan itu didasari kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Balangan melalui rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati didampingi Waket I M Rizkan dan Waket II Saiful Arif dengan dihadiri Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, unsur Forkopimda, sejumlah anggota dewan serta para Kepala OPD.
“Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026, maka akan kami serahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati.
Sementara, Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dan sinerginya dalam pembahasan substansi raperda tersebut.
“Alhamdulillah, dengan sinergi yang baik antara pemerintah kabupaten bersama pimpinan dan anggota dewan, pembahasan Perubahan APBD 2026 ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, sesuai amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, persetujuan bersama yang telah ditandatangani ini akan disampaikan paling lambat tiga hari ke Gubernur Kalimantan Selatan guna dievaluasi.
“Kepada Perangkat Daerah diharapkan untuk mengoptimalkan kinerjanya, kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (jnd/KPO-3)















