Oleh: Mahrita Nazaria, S.Pd
Praktisi Pendidikan dan aktivis Dakwah Muslimah Muda
Data dari berbagai kota di Indonesia menunjukkan tingginya penderita HIV/AIDS pada usia produktif antara 20—49 tahun. Data Kemenkes pada 2025 menunjukkan sekitar 564.000 orang hidup dengan HIV (ODHIV), namun baru sekitar 63% yang mengetahui statusnya. Mayoritas kasus (74%) berada pada usia 25–49 tahun, yakni kelompok usia produktif yang menjadi penopang ekonomi keluarga dan pembangunan nasional. Jika tidak ditangani secara optimal, epidemi HIV berpotensi menurunkan kualitas SDM dan menghambat pemanfaatan bonus demografi.
Tingginya kasus ini dikaitkan dengan banyaknya perilaku berisiko seperti hubungan seks berisiko, termasuk orientasi seks menyimpang yang merupakan penularan terbesar, penggunaan jarum suntik bergantian, dan penularan ibu kepada anaknya.
Pun pada Desember 2025 lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel menyatakan bahwa perilaku seksual berisiko, termasuk hubungan sesama jenis, merupakan salah satu faktor yang berpotensi meningkatkan penularan HIV.
Kepala Dinkes Kalsel, Diauddin mengatakan, semakin tinggi praktik perilaku berisiko di masyarakat, maka peluang penularan HIV juga ikut meningkat. Ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat jumlah kasus positif HIV di Kalsel pada 2025 tercatat mencapai 632 kasus yang tersebar di seluruh 13 kabupaten/kota.
Untuk menekan penularan, Dinkes Kalsel terus memperkuat berbagai langkah pencegahan, mulai dari edukasi kesehatan reproduksi di sekolah dan perguruan tinggi, penyuluhan di lembaga pemasyarakatan, hingga pendekatan di tempat hiburan malam. Upaya tersebut juga disertai pembagian alat pencegahan bagi kelompok berisiko.
Pada aspek hulu akar masalah HIV adalah sistem sosial yang menganut paham kebebasan. Sayang, upaya pemerintah untuk mengurai masalah ini justru lebih banyak pada aspek hilir (melakukan deteksi, penanganan dan pengobatan). Walhasil, akar masalahnya tidak terselesaikan.
Jika HIV/AIDS dipahami sebagai penyakit yang disebabkan karena perilaku berisiko, masyarakat harus memahami bahwa perilaku dibentuk oleh pengetahuan, sikap, nilai/keyakinan, maupun pengaruh lingkungan dengan berbagai indikatornya. Artinya, menganalisis perilaku akan membawa kita pada pemahaman bahwa perilaku berisiko HIV/AIDS erat kaitannya dengan pemikiran yang khas.
Sistem sekuler kapitalisme yang saat ini eksis secara global mengarahkan arah pandang manusia dalam kerangka HAM dengan ide kebebasan berekspresi sebagai salah satu prinsip hidup masyarakat. Implementasi dari kebebasan ini ada dua. Pertama, setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. Dua hal ini saling memengaruhi dan menjadi mata rantai eksistensi perilaku berisiko yang berdampak pada meningkatnya HIV/AIDS.
Benar, bahwa dalam menangani aspek perilaku pemerintah telah menggalakkan seruan untuk menjauhi perilaku berisiko. Sayang, seruan ini terdengar sumbang di tengah solusi seks aman yang justru blunder. Lihatlah seruan seks aman yang tegak atas paradigma liberal. Penggunaan “alat pengaman” yang dimaksud justru memungkinkan siapa pun untuk berganti-ganti pasangan. Seruan “setia pada pasangan” justru paradoks dengan seruan seks aman dengan alat pengaman.
Di sisi lain, kian maraknya pelaku L687Q yang menyumbang angka tertinggi penderita HIV/AIDS membuktikan bahwa masalah perilaku berisiko ini erat kaitannya dengan paham kebebasan. Penganut ide kebebasan memahami bahwa mengekspresikan hasrat seksual boleh dengan siapa pun dan merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh HAM. Ide inilah yang membuat tenaga kesehatan kelimpungan mengurai masalah penyakit akibat perilaku. Di bawah payung hak asasi, mereka dipaksa (dan terpaksa) bergelut menyelesaikan masalah HIV/AIDS dalam frame berpikir liberal masyarakat Barat.
Miris, setiap hari masyarakat juga terpapar perilaku menyimpang ini. Media yang tegak atas prinsip kebebasan adalah alat propaganda paling ampuh untuk menyebarkan ide kebebasan termasuk ekspresi seksual yang menyimpang ini. Melalui media, kaum L687Q melakukan penetrasi secara masif kepada masyarakat agar keberadaan mereka dinormalisasi. Melalui media pula mereka aktif melakukan kampanye dengan memanfaatkan keberadaan para influencer dan aktivis pelangi.
Di media juga siapa pun bebas membuat konten yang memunculkan stimulus-stimulus seksual, entah dalam bentuk tontonan, lagu, lirik, syair, maupun visualisasi yang meneror syahwat. Kondisi ini kian parah dengan sistem keamanan digital yang tidak memproteksi konten tidak senonoh. Meski konten berkonotasi seksual dilabeli 18+ atau sejenisnya, kondisi anak-anak yang mulai kecanduan pornografi tidak mampu mentolerir peringatan tersebut. Media menjadi medium terbesar yang memudahkan masuknya ide-ide liberal dan memudahkan barisan L687Q untuk memengaruhi generasi dengan berbagai cara.
Lebih menyesakkan lagi, sistem sanksi yang tidak menjerakan juga berkontribusi pada meluasnya kerusakan sosial di tengah masyarakat. Seolah kehilangan alasan, HAM masih menjadi senjata ampuh para aktivis liberal untuk terus melakukan advokasi. Hasilnya, pemerintah cenderung mendiamkan dan terlihat mandul, bahkan menyerahkan masalah ini pada individu dan berhenti sebatas pada seruan moral yang dilakukan ala kadarnya.
Akar masalah meningkatnnya HIV/AIDS ini karena perilaku berisiko yang marak ini adalah karena paradigma sistemis. Oleh sebab itu, penting untuk mengkritisi hal ini dari aspek sistem yang sedang berjalan. Kebebasan berkedok HAM telah menjadi senjata ampuh untuk membungkam nalar kritis terhadap perilaku menyimpang L687Q. Sistem sekuler kapitalisme sebagai induk dari paham kebebasan ini harus dikritisi.
Selama ide kebebasan ini terus bercokol di benak masyarakat, selama itu pula negara mandul menyelesaikan permasalahan ini. Penyimpangan seksual ini juga tidak bisa sekadar diserahkan dalam konteks kebebasan individu. Sebab, kebebasan itu berefek domino dalam lingkup pergaulan sosial di masyarakat.
Sebagai sebuah sistem, konsep pemikiran Islam tegak atas prinsip syariat dalam kerangka perintah dan larangan Allah serta sunah Rasulullah saw. Pelaksanaan hukum syariat ini merupakan bentuk jaminan Islam akan hak hidup manusia dengan memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan memelihara harta (hifzh al-mal).
Melalui jaminan pemeliharaan ini, negara melaksakan perannya dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari perilaku menyimpang dan berisiko. Untuk itu, Islam menggariskan sejumlah aturan umum yang secara langsung berperan dalam menjaga keberlangsungan sistem sosial di tengah masyarakat.
Pertama, aturan pergaulan baik sejenis maupun pergaulan dengan lawan jenis seperti perintah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga pandangan, juga memerintahkan untuk menjaga interaksi dengan lawan jenis di kehidupan sosial. Sistem pergaulan dalam Islam juga mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan, dll. Ini adalah aspek preventif paling efektif agar tidak timbul penyakit akibat perilaku seksual di masyarakat.
Kedua, Islam melarang secara tegas hubungan seksual sesama jenis yang dengan sendirinya akan memutus penularan HIV/AIDS. Dalam Islam, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan potensinya masing-masing, Allah menganugerahkan naluri ketertarikan pada lawan jenis dengan tujuan agar manusia dapat melestarikan keturunannya. Artinya, Islam mengarahkan manusia sesuai dengan fitrahnya.
Melalui negara sebagai institusi pelaksana hukum, syariat memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang menyalahi fitrah, khususnya dalam mengekspresikan naluri seksualnya dengan menerapkan sanksi berat untuk pelakunya. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Sedangkan, pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya sesuai ijtihad khalifah. Rasulullah bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani).
Sistem sanksi dalam Islam ini akan berefek jera pada para pelaku zina dan liwat sehingga efektif mencegah siapa pun untuk melakukan keharaman tersebut.
Ketiga, sebagai upaya preventif lainnya adalah dengan menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam dan individu yang bertakwa, Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan yang akan berperan sebagai alarm agar manusia harus berupaya menjauhi perbuatan maksiat.
Keempat, membenahi media agar tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat. Dalam sistem Islam media diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat. Oleh sebab itu, dalam negara Islam, keberadaan media sebagai salah satu bagian yang tidak lepas dalam kehidupan masyarakat harus tegak atas prinsip-prinsip media menurut Islam yang bebas dari konten asusila, baik secara langsung maupun sekadar visual, syair, candaan atau sejenisnya.
Negara harus memahami bahwa saat ini media sosial sudah menjadi referensi masyarakat dalam membentuk realitas sosial. Negara harus bisa memastikan media sosial bersih dari konten pornografi sekecil apa pun. Negara Islam wajib membangun sistem keamanan digital sebagai upaya untuk memberikan jaminan perlindungan dan menjauhkan generasi dari pemikiran konten rusak dan merusak. Sistem keamanan ini tidak akan memberi celah sedikit pun bagi individu untuk memproduksi, dan menyebarkan konten-konten negatif juga mempromosikan perilaku menyimpang sesama jenis apapun bentuknya.
Kelima, upaya mengurai masalah kesehatan masyarakat seperti penyakit akibat perilaku menyimpang seperti HIV/AIDS merujuk pada konsep syariat dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Aspek promotif ditujukan untuk merealisasikan perilaku sehat melalui edukasi, aspek preventif ditujukan untuk mencegah munculnya perilaku distortif dan menimbulkan gangguan kesehatan, aspek kuratif untuk menanggulangi gangguan patologis akibat perilaku distortif, sedangkan aspek rehabilitatif ditujukan dalam rangka menjaga predikat manusia sebagai makhluk mulia.
Khalifah akan senantiasa merujuk pada para ahli dan memastikannya senantiasa dalam koridor syariat. Negara tidak boleh menyelesaikan hal ini dengan merujuk pada paradigma liberal. Karena penyakit seksual ini disebabkan karena perilaku, maka perilaku ini yang harus dibenahi.
Negara tidak menerapkan paradigma promotif, preventif maupun kuratif rehabilitatif yang berasakan HAM yang justru membuka celah penularan pada yang lain. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad). Islam justru telah mengurai masalah kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip maqashid asy-syariah.
Dengan konsep ini, Islam menyajikan sistem kehidupan yang dapat mewujudkan cita-cita negara ini untuk merealisasikan tercapainya bonus demografi yang berkualitas dan berakhlak mulia.












