BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.
Dalam patroli polisi menindak sebanyak 30 pelanggar di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin, Minggu (9/8/2026) dini hari
Patroli digelar sejak pukul 00.00 hingga 04.00 Wita sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli yakni Jalan A Yani Banjarmasin, Jalan Basirih Dalam, Jalan Hasan Basri kawasan Kayutangi, serta Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin
Personel Sat Lantas Polresta Banjarmasin tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran, termasuk kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar.
Dari kegiatan tersebut, polisi mencatat sebanyak 30 tindakan tilang, terdiri dari 15 tilang ETLE Handheld terhadap pelanggaran parkir di badan jalan dan trotoar serta 15 tilang manual.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya balap liar dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Patroli ini kami laksanakan sebagai langkah pencegahan terhadap balap liar sekaligus penertiban terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Kami ingin masyarakat dapat menggunakan jalan dengan aman, tertib dan mengutamakan keselamatan,” jelas Embang .
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama balap liar yang biasanya terjadi pada waktu-waktu tertentu.
“Balap liar bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda, agar tidak melakukan balap liar,” tegasnya.
Selain balap liar, polisi juga menyoroti kebiasaan parkir di badan jalan dan trotoar. Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas serta hak pejalan kaki.
Dikatakan Kasat, patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran maupun aksi balap liar.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan. Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan mematuhi aturan lalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, tertib dan kondusif di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (yul/KPO-3)















