Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Penduduk suatu daerah, negara, wilayah, atau banua biasa disebut rakyat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan rakyat adalah penduduk suatu negara, orang kebanyakan atau orang biasa, serta anak buah atau bawahan. Menurut KBBI, rakyat itu dapat digolongkan kepada tiga golongan yakni rakyat jelata/biasa adalah orang kebanyakan yang bukan bangsawan; rakyat kecil, yaitu masyarakat dengan tingkat sosial dan ekonomi yang rendah; serta rakyat gembel, adalah golongan orang sangat papa yang tidak punya tempat tinggal tetap.
Sedangkan Islam mendefinisikan rakyat itu adalah sebagai ar-ra’iyah, yang bermakna pihak yang dipimpin atau orang-orang yang berada di bawah tanggungan, perlindungan, dan kepemimpinan seorang penguasa (ar-rai). Konsep rakyat mencakup setiap individu dalam masyarakat yang memiliki hak untuk dilindungi, dipenuhi kemaslahatan dan keadilannya, serta memiliki kewajiban untuk taat dalam kebaikan
Setiap Negara terkadang berbeda dalam memberikan layanan kepada rakyatnya, hal ini sangat tergantung dari kebiasan Negara tersebut. Di Indonesia yang penduduknya dan para pemimpinnya pernah bersama dalam rangka berjuang memerdekakan Negara ini dari bangsa penjajah, sehingga ketika kemerdekaan itu telah didepan mata, maka para pejuang memikirkan bagaimana rakyat Indonesia ini bisa menikmati kemerdekaan. Kemerdekaan bukan hanya hanya dinikmati oleh segelinter orang tapi oleh semua penduduk negari ini, maka disusunkan sebuah konsep oleh Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia, yang dalam konsep memberikan hak kepada warga Negara untuk dapat menikmat kemerdekaan itu, seperti yang tersusun dalam UUD 1945, yang jika disimpulkan melahirkan hak rakyat yakni : (1) Mendapatkan keadilan sosial dan perlindungan hukum yang merata tanpa diskriminasi; (2) Terpenuhi hak-hak dasarnya seperti keamanan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak; (3) Memperoleh pelayanan dan perhatian yang tulus dari penguasa yang memandangnya sebagai pelayan, bukan penindas. Yang disisi lain rakyat juga punya kewajiban kepada Negara dan para pemipin di negari ini, yakni : (1) Patuh dan taat kepada pemerintah (ulil amri) selama kebijakan tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah SWT; (2) Menjaga persatuan dan tidak melakukan perpecahan atau pemberontakan yang dapat merusak keamanan umum; (3) Memberikan nasihat yang baik (an-neshlah) kepada pemimpin dengan cara yang santun dan bijak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan/pemerintah) di antara kamu”. (QS. An Nisa : 59).
Pertanyaan mendasar adalah sudahkah para pemipin bangsa ini sadar bahwa rakyat itu adalah mereka yang harus mereka diperjuangkan agar sejahtera, agar sukses, agar menjadi tuan dinegara sendiri, atau sebagaimana yang telah dirumuskan oleh UUD 1945, jika belum apa yang menjadi kendala, hendak kendala itu secapatnya dijauhkan bahkan jika perlu dihilangkan, sehingga rakyat dinegeri Indonesia ini menjadi rakyat yang paling sukses diseluruh dunia, bukan rakyat yang seolah terjajah oleh penguasanya sendiri, karena ketamakan para penguasanya, sadar lah apa yang telah dan akan dikerjakan akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, sebagimana hadis, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara/pemerintah) adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”. (Bukhari dan Muslim).
Semoga rakyat kita akan sejahtera para pemimpin bukan mencari sebanyak harta dengan berbagai cara tapi selalu berusaha agar usaha mereka selalu menjadikan rakyat sejahtera dan bahagia, mereka para pemimpin bangsa selalu akan mendapatkan rela dari Allah Yang Maha Kuasa. Yang Mengetahu Segalanya.











