Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Trisakti, Dua Sopir Diamankan

×

16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Trisakti, Dua Sopir Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260813 WA0018 1 scaled e1786602090238
UNGKAP KASUS - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers ungkap kasus rokok ilegal. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tumpukan 200 karton berisi sekitar 16 ribu bungkus rokok menjadi barang bukti utama yang diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin dalam pengungkapan dugaan peredaran rokok ilegal di Kota Banjarmasin.

Ribuan bungkus rokok dari berbagai merek tersebut diduga tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan yang disertai gambar, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kalimantan Post

Pengungkapan itu dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6) sekitar pukul 12.00 Wita.

Selain menyita 200 karton rokok, polisi turut mengamankan dua orang sopir truk yang membawa barang tersebut. Petugas juga menemukan dua lembar surat jalan yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin. Truk itu dicurigai membawa rokok yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan.

“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti,” tutur Riza saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Setelah truk diperiksa, kecurigaan petugas terbukti. Ribuan bungkus rokok ditemukan memenuhi bagian angkutan, sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Dua sopir yang berada di dalam truk kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan. Dalam keterangan awal, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Riza menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mencegah peredaran barang yang melanggar ketentuan hukum sekaligus berpotensi merugikan masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Lima Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Kejati Kalteng sebagai Tersangka

Ketentuan tersebut melarang kegiatan memproduksi, memasukkan ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkap Riza.

Sementara itu, barang bukti berupa 16 ribu bungkus rokok dalam 200 karton yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemusnahan.

Dalam hal ini, petugas juga masih memburu pihak di balik pengiriman serta melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok, pengedar, hingga jaringan distribusi rokok ilegal yang masuk ke Banjarmasin.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, serta pejabat utama Polresta Banjarmasin.

Riza menegaskan, penindakan tersebut diharapkan dapat mencegah barang ilegal kembali beredar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan