BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Republik Indonesia (RI), Hanif Faisol Nurofiq mendorong Kota Banjarmasin menjadi barometer dalam pengelolaan sampah yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan.
Menurut Hanif membangun budaya mengelola sampah dengan baik tentunya tidak mudah bagi Kota Banjarmasin yang berada di wilayah dengan banyaknya sungai.
Maka perlu kerja keras dari pemerintah daerah agar penanganan sampah dengan menumbuhkan tata kelola sampah yang bagus.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan World Cleanup Day di General Building Lecture Theatre ULM, Banjarmasin, Selasa (18/8/2026) siang.
“Banjarmasin berada di wilayah sungai sehingga penanganan sampahnya tidak sesederhana di darat. Maka tentu perlu kerja keras pak sekda dan pak wali dalam menumbuhkan kembangkan tata kelola sampah yang bagus,” katanya.
Hanif menyebutkan jika penanganan sampah di Kota Banjarmasin bisa berhasil dilakukan secara serius. Tentunya ia berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya untuk ikut terpacu.
“Kalau Banjarmasin bisa mustinya di daerah lain bisa karena tidak serumit Banjarmasin,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mendorong Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menjadi kampus percontohan dalam pengelolaan sampah secara mandiri hingga 100 persen.
Tentunya dalam hal ini harus terus diinisiasi pemerintah daerah untuk menjadikan ULM yang mampu mengelola sampah 100 persen tersebut.
“Menjadikan ULM yang mungkin satu-satunya yang pertama bisa kelola sampah 100 persen, ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat ini sedang menyiapkan tujuh regulasi terkait penanganan sampah. Terdiri mulai dari hulu, tengah hingga hilir.
“Salah satunya pengelolaan sampah skala kawasan. Termasuk kawasan pendidikan yang sejalan dengan kegiatan World Cleanup Day dan pertama kali dilaksanakan di ULM,” kata Tezar.
Pemko Banjarmasin juga lanjut Tezar, siap mendukung ULM dalam mengelola sampah secara mandiri 100 persen.
Adapun tujuh regulasi pengelolaan sampah yang disiapkan menyasar pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), dapur SPPG, catering, agen Reduce, Reuse, Recycle (3R) hingga bank sampah dan lainnya.
“Tentu ini perlu dukungan semua pihak karena pemerintah kota tidak mungkin berjalan sendiri,” pungkasnya. (ham/KPO-3)















