Banjarmasin, KP – Penyelundupan sisik Trenggiling Jaringan Internasional, dibongkar Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Disita 64 Kilogram (Kg) sisik Trenggiling.
Bagian tubuh satwa bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum rencananya dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini dipaparkan langsung Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Nur Khamid dalam konferensi pers, Rabu (19/8).
Turut serta Wadir Reskrimsus, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kasubdit IV, AKBP Yeremias Tony Putrawan serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus selama kurang lebih satu tahun.
Petugas yang melacak jaringan perdagangan satwa liar tersebut akhirnya melakukan penyergapan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HJ dan P yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.
Saat penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram (total 64 kg).
Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan bahwa penyelundupan ini memiliki rantai jaringan lintas negara yang terorganisir rapi.
“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” ujarnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.
Sisi lain Kombes Pol Sigit Haryono menyampaikan, sisik trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kembali seharga Rp2,9 juta per kilogram.
“Jadi ada selisih Rp1,4 juta, selisih harga tersebut mencapai Rp89,6 juta jika seluruh sisik berhasil dijual sesuai harga yang direncanakan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar” paparnya.
Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Yeremias Tony Putrawan menerangkan, Kedua tersangka diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi,” katanya.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengetahui adanya pengiriman sisik trenggiling dari wilayah Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin, lanjutnya.
Saat dilakukan tangkap tangan, kedua tersangka berada dalam sebuah Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DA 1279 CP.
“Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap keberadaan dua karung putih berisi sisik trenggiling. Satu karung berisi 33 kilogram dan satu lainnya 31 kilogram,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 55 kilogram sisik tersebut diperoleh kedua tersangka dengan cara membeli dari para pemburu di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Sedangkan 9 kilogram lainnya diperoleh HJ dari hasil berburu sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kalimantan Selatan (BKSDAE Kalsel) drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, mengapresiasi capaian yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel, terlebih trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia maupun di tingkat internasional.
“Keberadaan trenggiling saat ini sangat langka hewan ini penting bagi keseimbangan ekosistem hutan Indonesia, terutama dalam kontrol populasi serangga dan pengawetan tanaman,” paparnya.
Pihaknya menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa terlindungi yang keberadaannya sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem alam.
“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).
Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras.
Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun.
Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegasnya. (K-2)















