BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Komjen Pol Fadil Imran saat berkunjung ke Banjarbaru, Jumat (22/8/2026).
Fadil menegaskan, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengombinasikan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
“Penegakan hukum dan pencegahan serta upaya pemadaman kita kombinasikan di lapangan,” kata Fadil.
Menurutnya, penetapan tiga tersangka diharapkan memberikan efek pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama karena api berpotensi cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Sudah ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat,” ujarnya.
Fadil juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi yang rawan terjadi karhutla.
Warga diminta menjaga lahan masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat,” tegasnya. (mns/KPO-1)















