BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria, Oyong (43), diduga dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan terhadap perempuan dengan pecahan botol sirup, berakhir di jeruji besi di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Minggu dinihari (23/8/2026), sekitar pukul 01.30 Wita.
Serangan Oyong terhadap Marta (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 RW 02 Banjarmasin mengalam tiga mata luka robek pada tangan sebelah kiri.
Akibat ulahnya itu, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 RW 02 Banjarmasin Selatan ditangkap saat berada disebuah rumah di Jalan Martadah Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Selain Oyong, polisi juga mengamankan botol sirup yang sudah dipecahnya untuk menusuk korban.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Minggu (23/8/2026), membenarkan adanya korban penganiayaan dan tersangka sudah diamankan
Tersangka Oyong akan dikenakan pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Menurut keterangan pelapor saat itu korban sedang berada di dalam rumah Aluh dalam posisi sedang dudukan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah. Tanpa bertanya, Oyong menyerang Marta dengan menggunakan pecahan botol kaca sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban.
Adanya laporan dari Marta, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, SH, berhasil mengamankan Oyong di sebuah rumah di Jalan Martadah Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.
Oyong langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/KPO-3)















