Oleh : Dr Sabariah, M.Pd
Dosen Pascasarjana, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Pendidikan sering ditempatkan sebagai landasan utama kemajuan bangsa. Namun, bangunan pendidikan tidak mungkin berdiri kokoh apabila posisi guru justru berada di pinggir kebijakan. Di ruang kelas, gurulah yang mengubah regulasi, kurikulum, dan gagasan besar negara menjadi pengalaman belajar yang benar-benar dirasakan peserta didik. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) seharusnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa guru tidak hanya disebut sekilas, tetapi ditempatkan sebagai unsur utama dalam arah baru pendidikan Indonesia.
RUU Sisdiknas memiliki arti penting karena akan menjadi pijakan bagi penyelenggaraan pendidikan dalam jangka panjang. Perubahan regulasi tidak cukup hanya membahas tata kelola kelembagaan, kurikulum, atau pembagian kewenangan. Di balik semua itu terdapat pertanyaan mendasar: seperti apa negara memandang profesi guru dan seberapa kuat negara menjamin keberlangsungannya?
Selama ini guru berada dalam posisi yang tidak sederhana. Mereka kerap disebut sebagai ujung tombak pendidikan, tetapi tuntutan terhadap mereka terus bertambah. Guru diharapkan meningkatkan mutu pembelajaran, memahami karakter peserta didik, memanfaatkan teknologi, menyesuaikan diri dengan kecerdasan artifisial, dan menanamkan nilai kebangsaan. Sayangnya, tuntutan tersebut belum selalu seimbang dengan penyelesaian persoalan kesejahteraan, perlindungan profesi, jenjang karier, beban administrasi, serta pengembangan kompetensi.
Guru sebagai pusat masa depan
Karena itulah, RUU Sisdiknas perlu memberi jawaban tegas mengenai kedudukan guru sebagai profesi yang bermartabat. Sedikitnya ada dua hal yang patut memperoleh perhatian serius.
Pertama, jaminan kesejahteraan dan perlindungan profesi guru harus menjadi bagian penting dalam regulasi pendidikan. Pendidikan bermutu tidak dapat hanya bertumpu pada semangat pengabdian. Guru memerlukan kehidupan yang layak agar dapat menjalankan tugas secara profesional. Perbedaan status dan lokasi sekolah seharusnya tidak membuat hak dasar guru berbeda terlalu jauh.
Kesejahteraan guru juga tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai persoalan tunjangan. Kesejahteraan berkaitan langsung dengan profesionalisme. Guru yang memiliki kepastian penghasilan, jalur karier terbuka, perlindungan hukum, serta kesempatan belajar berkelanjutan akan lebih mampu memusatkan perhatian pada tugas utama: mendidik peserta didik.
Perlindungan profesi pun harus dirumuskan secara adil. Guru berhadapan dengan situasi kelas yang semakin kompleks: menjaga disiplin, melakukan penilaian, berkomunikasi dengan orang tua, dan mendampingi pembentukan karakter. Negara perlu menghadirkan mekanisme yang dapat membedakan tindakan profesional guru dengan tindakan yang memang melanggar hak peserta didik. Perlindungan terhadap guru dan perlindungan terhadap anak harus berjalan bersama.
Kedua, guru harus dilibatkan sebagai subjek perubahan pendidikan, bukan hanya sebagai penerima instruksi. Perkembangan kecerdasan artifisial, analitik pembelajaran, platform digital, dan berbagai teknologi pendidikan telah mengubah cara belajar. Persoalannya bukan lagi apakah teknologi digunakan di sekolah, melainkan bagaimana teknologi dipakai secara tepat, etis, dan sesuai tujuan pedagogis.
Dalam situasi inilah peran guru justru semakin penting. Teknologi dapat membantu menyediakan materi, menyusun latihan, bahkan menganalisis data pembelajaran. Namun, teknologi tidak dapat sepenuhnya menggantikan kemampuan guru membaca kondisi sosial dan emosional peserta didik, memahami konteks kelas, serta memberi makna pada proses belajar. Guru tetap menentukan untuk apa teknologi digunakan dan nilai apa yang harus dijaga di balik penggunaannya.
Karena itu, pengembangan profesional guru harus memperoleh dasar yang kuat dalam RUU Sisdiknas. Program pelatihan tidak boleh hanya menjadi kegiatan formal atau respons sesaat terhadap tren teknologi. Guru membutuhkan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, relevan dengan kebutuhan kelas, dan didukung oleh ekosistem sekolah.
Transformasi digital juga seharusnya meringankan pekerjaan guru, bukan menambah birokrasi baru. Jangan sampai digitalisasi hanya mengubah formulir kertas menjadi formulir elektronik, sementara beban administratif tetap sama. Teknologi seharusnya memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk merancang pembelajaran, mendampingi peserta didik, dan melakukan refleksi.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah partisipasi guru dalam penyusunan kebijakan. Guru memahami persoalan yang terjadi setiap hari di ruang kelas. Mereka mengetahui bahwa kebijakan yang tampak ideal di tingkat pusat tidak selalu mudah diterapkan di sekolah perkotaan, pedesaan, kepulauan, maupun wilayah dengan keterbatasan infrastruktur. Karena itu, suara guru harus hadir secara nyata dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Partisipasi tersebut tidak boleh berhenti pada konsultasi formal. Organisasi profesi, akademisi pendidikan, kepala sekolah, guru negeri dan swasta, guru honorer, serta tenaga kependidikan perlu memperoleh ruang dialog yang bermakna. Undang-undang pendidikan harus dibangun berdasarkan pengalaman mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan peserta didik.
RUU Sisdiknas pada akhirnya dapat menjadi kesempatan untuk memperbarui hubungan antara negara dan guru. Negara berhak menuntut profesionalisme, integritas, kompetensi, dan kualitas pembelajaran yang tinggi. Namun tuntutan tersebut harus disertai jaminan kesejahteraan, perlindungan, pengembangan karier, dan penghargaan yang sepadan.
Masa depan pendidikan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang baru, platform yang canggih, atau banyaknya regulasi yang diterbitkan. Penentu utamanya tetap berada di ruang kelas: ketika seorang guru mampu membuat peserta didik ingin belajar, berani bertanya, berpikir kritis, dan tumbuh sebagai manusia yang utuh.
Karena itu, ketika RUU Sisdiknas dirumuskan, guru jangan ditempatkan di bagian pinggir atau sekadar menjadi pelengkap. Guru harus hadir dalam isi utama regulasi, sebab di tangan merekalah masa depan pendidikan Indonesia benar-benar dijalankan.












