Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Disita KPK

×

Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Disita KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 WA0029 e1787815403893
Satu unit mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. (Antara/Repro KPK)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Satu unit mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Selatan.

“Pada 10 Agustus 2026, penyidik melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kalimantan Post

Menurut Budi, penyitaan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, dia mengatakan KPK menyita mobil tersebut karena diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS.

“Penyidik akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang ber-progres,” katanya.

Adapun, EBS sebelumnya diungkap KPK memberikan sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, seperti mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah. Oleh sebab itu, KPK tengah mendalami pemberian aset tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di Kota Bengkulu.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meskipun hingga saat itu belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Baca Juga :  KPK OTT Jajaran Rektorat Universitas Unsoed Purwokerto

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan