Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Air Bersih di Banjarmasin Dibatasi

×

Air Bersih di Banjarmasin Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Sosial Kemasyarakat

Pada pertengahan Agustus 2026, persoalan air bersih mulai dirasakan masyarakat di beberapa wilayah Kalimantan Selatan. Di Kota Banjarmasin, PTAM Bandarmasih menyampaikan bahwa distribusi air mengalami penurunan selama musim kemarau. Kondisi tersebut mendapat keluhan dari masyarakat karena sebagian warga mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai adanya pembatasan distribusi. Kondisi sumber air baku juga menjadi perhatian karena memasuki musim kemarau terjadi peningkatan intrusi air laut. Pada Juli 2026, kadar garam dalam air baku ketika air pasang dilaporkan mulai meningkat. Di sisi lain, gangguan pasokan listrik turut memengaruhi proses produksi dan penyaluran air. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, PTAM Bandarmasih bahkan menggunakan genset pada beberapa instalasi pengolahan air (Radar Banjarmasin, 17/8/26).

Kalimantan Post

Sementara itu, persoalan kekurangan air bersih juga terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Tabalong. Musim kemarau menyebabkan beberapa wilayah mengalami kekeringan sehingga masyarakat membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Menanggapi kondisi tersebut, BPBD Tabalong menyalurkan air bersih menggunakan mobil tangki kepada masyarakat di wilayah yang terdampak. Bantuan tersebut antara lain diberikan kepada sejumlah desa yang mengalami kekeringan, dengan sumber air yang salah satunya berasal dari PT Pertamina EP Tanjung. Keadaan ini memperlihatkan bahwa ketersediaan air bersih selama musim kemarau tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah air yang tersedia, tetapi juga oleh kondisi sumber air, proses pengolahan, jaringan distribusi, serta kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak.

Dalam sistem ekonomi sekuler-kapitalis, pengelolaan air cenderung ditempatkan dalam mekanisme pelayanan berbasis korporasi. Hal tersebut terlihat dari bentuk PTAM Bandarmasih sebagai Perseroda yang tidak hanya memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjalankan kegiatan usaha yang berorientasi pada keberlangsungan dan keuntungan perusahaan. Konsekuensinya, penyediaan air harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti biaya produksi, operasional, pemeliharaan, investasi, efisiensi, serta pengembangan jaringan. Padahal, air memiliki karakter yang berbeda dengan barang konsumsi pada umumnya karena kebutuhan terhadap air untuk minum dan sanitasi tidak dapat ditunda. Dalam Islam, air memiliki kedudukan yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Rasulullah SAW. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas harus dikelola dengan mengutamakan kemaslahatan, bukan sekadar pertimbangan komersial. Allah SWT juga menegaskan, “Dan kami jadikan air segala sesuatu yang hidup” (QS. Al-Anbiya: 30), yang memperlihatkan bahwa air merupakan bagian penting dalam keberlangsungan kehidupan.

Dalam praktik pengelolaan air saat ini, pemerintah lebih banyak menjalankan fungsi sebagai pembuat kebijakan, regulator, dan pengawas, sedangkan penyelenggaraan pelayanan secara langsung diserahkan kepada badan usaha penyedia air minum. Kondisi tersebut menyebabkan berbagai gangguan pelayanan sering kali berkaitan dengan persoalan teknis perusahaan, seperti kapasitas produksi, kondisi jaringan, tekanan air, ketersediaan listrik, sumber air baku, biaya operasional, hingga kemampuan melakukan investasi. Pemerintah Kota Banjarmasin pada Maret 2026 juga mengaku masih terdapat gangguan distribusi di sejumlah wilayah, khususnya daerah pinggiran, sehingga diperlukan perbaikan pelayanan dan penyaluran air bersih. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pemerataan air bukan semata-mata akibat musim kemarau, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan sistem pelayanan. Dalam perspektif Islam, penguasa mempunyai kewajiban untuk mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, tanggung jawab negara terhadap masyarakat tidak cukup melalui regulasi dan pengawasan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga :  Guru Jangan Menjadi Catatan Kaki RUU Sisdiknas

Upaya mengatasi persoalan air selama ini cenderung dilakukan setelah gangguan atau kekurangan air mulai dirasakan masyarakat. Masyarakat kemudian diminta menghemat penggunaan air, menyediakan tempat penyimpanan, menyiapkan tandon, menunggu proses perbaikan, atau mengantisipasi kemungkinan terganggunya distribusi. Langkah tersebut dapat membantu dalam menghadapi keadaan sementara, tetapi belum menyelesaikan persoalan secara mendasar. Yang lebih penting adalah memastikan adanya kesiapan sistem sebelum kondisi berubah menjadi krisis, sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan ketersediaan air baik dalam keadaan normal maupun darurat. Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW., “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah). Berdasarkan prinsip ini, pengelolaan air seharusnya tidak hanya berfokus pada penanganan ketika masalah telah terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan pengurangan risiko, melalui penguatan sumber air, sarana pengolahan, jaringan distribusi, serta pemerataan pelayanan. Dengan demikian, penyediaan air bersih perlu dibangun sebagai sistem yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar memberikan bantuan ketika krisis sudah terjadi.

Dalam pandangan Islam, air termasuk kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, sehingga pengelolaannya tidak seharusnya menyebabkan sebagian pihak kehilangan akses terhadapnya. Rasulullah SAW. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis tersebut menjadi dasar bahwa air merupakan sumber daya yang memiliki kepentingan bersama dan harus dikelola dengan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Negara memiliki fungsi raa’in, yaitu pihak yang bertugas mengurus dan menjamin kepentingan rakyat. Rasulullah SAW. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, persoalan air tidak cukup dilihat dari kemampuan suatu perusahaan dalam menyediakan dan menyalurkan air, tetapi juga dari sejauh mana negara memastikan seluruh masyarakat memperoleh kebutuhan air yang layak.

Baca Juga :  Kabut Asap Makin Pekat

Tanggung jawab tersebut menuntut negara menyiapkan sistem penyediaan air yang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memiliki ketahanan untuk menghadapi kondisi darurat. Infrastruktur seperti reservoir, jaringan perpipaan alternatif, instalasi pengolahan tambahan, sumber air baku cadangan, jalur distribusi darurat, tangki air, pompa, serta instalasi pendukung perlu disiapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Amanah tersebut juga mencakup upaya melakukan pencegahan terhadap risiko yang dapat mengganggu ketersediaan air. Dalam menghadapi ancaman intrusi air laut, misalnya, negara dapat menerapkan sistem peringatan dini melalui pemantauan kadar garam, pemantauan pasang surut, prediksi musim, pemberian peringatan, pengalihan sumber air, hingga penggunaan sumber cadangan. Selain itu, ketergantungan pada satu sumber air perlu dikurangi dengan menyediakan beberapa sumber alternatif sehingga gangguan pada satu sumber tidak langsung menyebabkan terhentinya pelayanan kepada masyarakat.

Ketersediaan air juga dapat dipisahkan dari keberadaan energi dan kondisi lingkungan. Fasilitas pengolahan serta distribusi air memerlukan pasokan listrik yang memadai, sehingga perlu disiapkan sumber listrik cadangan, genset, energi alternatif, dan mekanisme prioritas pasokan untuk menjaga pelayanan tetap berjalan ketika terjadi gangguan. Bersamaan dengan itu, sumber air harus dilindungi dari berbagai aktivitas yang dapat menurunkan kualitas maupun ketersediaannya, seperti pencemaran sungai, pembuangan limbah, kerusakan daerah resapan, dan eksploitasi lingkungan secara berlebihan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56). Berdasarkan prinsip tersebut, menjaga sungai dan lingkungan merupakan bagian dari upaya mempertahankan keberlangsungan sumber air. Pengelolaan air karenanya tidak berhenti pada proses distribusi kepada masyarakat, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap sumber air sejak hulu hingga ke pengguna.

Penyediaan berbagai fasilitas tersebut membutuhkan pembiayaan yang besar dan terencana. Terdapat mekanisme Baitul Mal yang mengatur pengelolaan keuangan negara berdasarkan ketentuan syariat untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat. Dengan prinsip ri’ayah, keutuhan dasar seperti air tidak semestinya hanya diserahkan kepada mekanisme bisnis, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaminnya. Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Karena itu, negara harus hadir dalam memastikan akses air bagi masyarakat, membangun dan memelihara infrastruktur, menjaga sumber air, menyiapkan langkah menghadapi krisis, serta menjamin distribusi ketika terjadi keadaan darurat. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan air diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat secara adil dan berkelanjutan, bukan hanya bertindak setelah masyarakat mengalami krisis.

Iklan
Iklan