
Tanya:
Perkenalkan nama saya Nastiti dari Balangan. Saya berjualan secara online melalui marketplace. Sebelumnya saya mendapat informasi bahwa ada ketentuan baru yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang online oleh marketplace. Namun, belakangan beredar kabar di media sosial bahwa ketentuan tersebut tidak jadi diberlakukan. Jadi, sebenarnya saya harus bagaimana?
Jawab:
Kabar bahwa ketentuan tersebut tidak jadi diberlakukan perlu diluruskan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Namun, penundaan bukan berarti kebijakannya dibatalkan.
Sebelumnya, pada Juli 2026, DJP menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pihak Lain yang memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Namun, pada awal Agustus 2026, pemberlakuan PMK-37/2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Sejalan dengan penundaan tersebut, penunjukan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Artinya, substansi kebijakan tetap ada. Pemungutan PPh oleh marketplace yang nantinya ditunjuk sebagai Pihak Lain akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Tanya:
Kalau begitu, apa yang harus saya lakukan sekarang sebagai pedagang online?
Jawab:
Tidak perlu panik. Masa penundaan justru dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan data dan memahami mekanismenya. Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan apakah marketplace yang digunakan nantinya termasuk penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai Pihak Lain.
Jika marketplace yang digunakan tidak ditunjuk sebagai Pihak Lain, penghasilan yang diterima pedagang tidak dipungut oleh marketplace. Pemenuhan kewajiban PPh tetap dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika marketplace yang digunakan ditunjuk sebagai Pihak Lain, pedagang dapat mulai menyiapkan informasi dan dokumen pendukung.
• NIK/NPWP pedagang;
• alamat korespondensi;
• Surat Pernyataan Peredaran Bruto, bagi pedagang orang pribadi; dan
• Surat Keterangan Bebas, apabila sudah memiliki fasilitas tersebut.
Tanya:
Kalau omzet saya belum sampai Rp500 juta, apakah marketplace langsung memungut PPh?
Jawab:
Tidak. Jika peredaran bruto atau omzet dalam tahun berjalan masih di bawah Rp500 juta, tidak dilakukan pemungutan PPh oleh marketplace.
Namun, apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta, pedagang orang pribadi perlu menyampaikan informasi berupa surat pernyataan bahwa peredaran brutonya telah melebihi Rp500 juta. Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet sudah melewati Rp500 juta.
Jadi, pedagang tidak perlu menunggu sampai kebijakan mulai berjalan untuk mulai menyiapkan data usahanya. Pencatatan omzet dan kelengkapan administrasi menjadi hal penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik.
Tanya:
Apakah aturan ini berarti ada pajak baru yang harus saya bayar?
Jawab:
Bukan. Ketentuan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Jika sebelumnya pedagang online memenuhi kewajiban PPh secara mandiri, dengan mekanisme PMK-37/2025 PPh tersebut akan dipungut oleh marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain.
Karena itu, penundaan pemberlakuan PMK-37/2025 bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Pedagang tetap perlu memahami kewajibannya dan menyiapkan data yang diperlukan, termasuk memantau informasi mengenai marketplace yang ditunjuk sebagai Pihak Lain.
Singkatnya, PMK-37/2025 ditunda, bukan dibatalkan. Pedagang online tidak perlu cemas, tetapi juga tidak perlu menganggap persoalan ini selesai. Manfaatkan masa penundaan untuk mencatat omzet, menyiapkan data dan dokumen, serta memastikan mekanisme perpajakan yang berlaku pada marketplace yang digunakan.
Pahami aturannya, siapkan datanya, dan penuhi kewajibannya. Cerdas Pajak, Dari Tanya Jadi Paham.















