Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

EDUKASI PARSIAL UNTUK LGBT

×

EDUKASI PARSIAL UNTUK LGBT

Sebarkan artikel ini

Oleh: Salasiah, S.Pd

Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT ke dalam kurikulum pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027 patut mendapatkan perhatian serius dari publik. Langkah yang ditujukan bagi peserta didik mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMA ini diklaim sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Kalimantan Post

Secara konseptual, langkah ini menunjukkan adanya kesadaran negara terhadap ancaman pergeseran nilai moral dan budaya yang masif. Namun, jika kita membedah persoalan ini secara mendalam, strategi insersi (penyisipan) kurikulum ini menyisakan celah filosofis dan sosiologis yang sangat lebar.

Pertanyaan mendasarnya adalah: mungkinkah sebuah kurikulum insersi yang parsial mampu membendung arus deras sebuah gerakan global yang ditopang oleh sistem nilai dunia saat ini?

Untuk menjawabnya, kita harus terlebih dahulu mendudukkan persoalan ini pada akar paradigmatiknya. Fenomena penyebaran budaya L6BTQ bukanlah sekadar anomali perilaku individu, melainkan sebuah produk yang lahir dari rahim sistem sekuler-liberal. Paradigma ini mengagungkan kebebasan individu secara absolut, di mana hak-hak personal diletakkan di atas tatanan nilai moral, kepatutan sosial, dan tentu saja, norma agama. Dalam pandangan sekuler-liberal, segala bentuk ikatan—termasuk aturan Tuhan—dianggap sebagai pengekangan yang harus didekonstruksi.

Lebih jauh lagi, gerakan ini tidak lagi sekadar menuntut ruang eksistensi personal, tetapi telah bertransformasi menjadi gerakan politis yang terorganisasi dengan sangat rapi. Mereka menggunakan instrumen diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) universal untuk melegitimasi tujuan-tujuan politik mereka, yang pada ujungnya berpusat pada legalisasi institusi seperti pernikahan sesama jenis dan perubahan struktur hukum negara. Oleh karena itu, menyederhanakan masalah ini sebatas “kurangnya edukasi anak sekolah” adalah sebuah kekeliruan diagnosis yang fatal.

Di sinilah letak problematik dari kebijakan insersi kurikulum Kemenag. Memasukkan materi pencegahan ke dalam ruang kelas, sementara ekosistem kehidupan di luar kelas tetap bernapas dengan paru-paru sekuler-liberal, hanya akan melahirkan kebingungan massal (kognitif disonan) pada peserta didik.

Baca Juga :  Sarjana Menganggur, Negara Harus Bertanggung Jawab

Bayangkan posisi seorang siswa: di satu sisi, di dalam kelas ia diajarkan selama 9 tahun (dari SD hingga SMA) bahwa budaya tersebut bertentangan dengan norma agama dan negara. Namun di sisi lain, begitu ia keluar dari gerbang sekolah, ia membuka gawai dan disuguhi oleh tontonan media, diskursus publik, dan budaya pop yang mengkampanyekan toleransi tanpa batas. Negara sendiri di ranah publik seringkali menunjukkan sikap yang ambigu. Atas nama kompromi terhadap narasi HAM global dan apa yang sering disalahartikan sebagai “moderasi”, negara kerap enggan bersikap tegas secara hukum terhadap kampanye budaya tersebut.

Kontradiksi ini sangat berbahaya. Siswa akan bingung dalam bersikap di tengah kehidupan sosial. Alih-alih menjadi benteng pertahanan moral, paparan materi insersi yang berulang-ulang selama 9 tahun—tanpa adanya ketegasan sikap negara di dunia nyata—justru berpotensi membuat siswa mengalami desensitisasi. Mereka akan merasa “biasa saja” atau menganggap materi tersebut hanyalah dogma usang yang tidak relevan dengan realitas kebebasan yang mereka saksikan sehari-hari.

Edukasi yang sejati tidak boleh berhenti pada pelabelan “ini dilarang” atau “ini bahaya”, tetapi harus menyentuh konstruksi pemikiran dasar. Semestinya, arah pendidikan nasional difokuskan pada penguatan akidah (fondasi keimanan) dan keterikatan terhadap hukum-hukum Sang Pencipta. Peserta didik harus diajarkan bahwa kebebasan manusia itu terbatas dan terikat oleh aturan dzat yang menciptakan manusia itu sendiri.

Dalam konteks inilah, paradigma kehidupan di tengah umat harus diubah. Dominasi cara pandang sekuler-liberal harus digantikan dengan paradigma yang utuh, yang dalam konteks umat Muslim adalah paradigma Islam. Umat perlu disadarkan bahwa mengadopsi narasi HAM liberal secara serampangan justru akan melancarkan jalan bagi gerakan politis global yang ingin merombak tatanan keluarga dan masyarakat kita.

Baca Juga :  MUJAHADAH AN-NAFS

Sebagai alternatif dan solusi konstruktif, edukasi yang diberikan haruslah berbasis pada Nidzam Ijtima’i (Sistem Pergaulan Sosial) dalam kerangka Islam. Sistem pergaulan sosial ini bukanlah sekadar aturan yang mengekang, melainkan sebuah tatanan sosiologis yang dirancang untuk menjaga kehormatan, memelihara kelestarian generasi manusia, dan menciptakan harmoni antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya. Edukasi mengenai tata pergaulan sosial Islam ini sangat penting untuk dijadikan benteng pemikiran, baik di tingkat keluarga maupun masyarakat luas.

Namun, mengandalkan sektor pendidikan semata tidak akan pernah cukup. Karena budaya sekuler liberal tumbuh subur dalam sistem kehidupan yang juga sekuler, maka pencegahannya menuntut adanya perubahan sistemik dan komprehensif. Kebijakan negara tidak boleh berjalan secara asimetris.

Penerapan sistem pendidikan yang menanamkan akidah harus ditopang oleh sistem pergaulan sosial masyarakat yang sehat. Lingkungan sosial harus dikondisikan agar tidak memberi ruang bagi kampanye publik yang merusak generasi. Lebih dari itu, tatanan ini harus dilindungi oleh sistem sanksi yang tegas (Nidzam Uqubat), yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah/efek jera) dan jawabir (penebus), serta didukung oleh kehendak politik (political will) negara yang berdaulat, yang tidak mudah tunduk pada tekanan institusi global yang berlindung di balik kedok HAM.

Hanya melalui pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan ideologis—mencakup sistem pendidikan, sosial, hukum, dan politik—kita dapat mencegah secara efektif penyebaran budaya yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia ini hingga ke akar-akarnya. Negara tidak bisa hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran yang memercikkan air pada daun, sementara akar pohon yang beracun terus diberi pupuk sekularisme. Saatnya kita kembali pada landasan sistem nilai yang hakiki untuk menyelamatkan masa depan peradaban.

Iklan
Iklan