Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Air Kembali Mengalir Warga Diminta tak Konsumsi, Hasil Lab Nyatakan Sungai Lamandau Layak Diolah

×

Air Kembali Mengalir Warga Diminta tak Konsumsi, Hasil Lab Nyatakan Sungai Lamandau Layak Diolah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 WA0015

LAMANDAU kalimantanpost.com – Kabar baik bagi ribuan pelanggan Perumdam Tirta Lamandau, Kalimantan Tengah. Setelah sebelumnya distribusi air bersih terganggu akibat kondisi sumber air baku, hasil uji laboratorium terbaru menyatakan air Sungai Lamandau telah layak untuk diolah dan didistribusikan kepada masyarakat.

Kepastian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 450.8/162/IX/LABKESDA/2026. Perumdam Tirta Lamandau menyampaikan, pompa akan mulai dioperasikan pada pukul 00.00 WIB untuk proses pengisian reservoir sekaligus jaringan pipa distribusi.

Kalimantan Post

Selanjutnya, pendistribusian air kepada masyarakat dijadwalkan mulai Senin (7/9/2026) pukul pukul 06.00 WIB. Meski demikian, masyarakat diminta tetap memperhatikan peruntukan air yang dialirkan.

“Air hanya diperuntukkan untuk keperluan MCK dan tidak untuk dikonsumsi,” demikian imbauan Perumdam Tirta Lamandau.

Artinya, meski hasil pengujian menyatakan air Sungai Lamandau layak untuk diolah dan didistribusikan, masyarakat tetap diminta tidak menggunakan air tersebut sebagai air minum maupun untuk kebutuhan memasak.

Persoalan kualitas air ini juga kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebelumnya, Bupati Lamandau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.5.2/1/DISTAKAN/VIII/2026 tentang Larangan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di sungai, danau dan rawa wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam surat tersebut, masyarakat dilarang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, bahan berbahaya atau beracun (B3), listrik maupun bahan berbahaya lainnya.

Pemerintah juga mendorong masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti jala, pancing, pukat dan bubu.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Penggunaan bahan kimia maupun metode penangkapan ikan yang merusak dapat mengancam ekosistem perairan dan keberlanjutan sumber daya ikan.

Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana disebutkan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar, sesuai ketentuan yang dicantumkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Produk Kerajinan HSU Dipromosikan ke Luar Daerah

Di tengah musim kemarau yang berkepanjangan, Pemerintah Kecamatan Bulik juga mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kearifan lokal, adat, budaya dan keagamaan dalam menghadapi kondisi kemarau.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lamandau sekaligus hasil musyawarah rencana pelaksanaan ritual adat menghadapi musim kemarau panjang yang digelar pada 2 September 2026.

Menariknya, pemerintah kecamatan secara tegas mengarahkan agar kegiatan meminta hujan melalui kearifan lokal dan adat tidak dilakukan dengan cara menuba sungai, danau maupun rawa.

Selain itu, pemerintah desa dan kelurahan juga diminta memfasilitasi pelaksanaan Sholat Istisqa maupun doa, kebaktian atau peribadatan sesuai agama dan keyakinan masyarakat.
Kegiatan tersebut, jika memungkinkan, diarahkan untuk dilaksanakan secara bersamaan pada Senin, 7 September 2026.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Bunut, Hartoyo, menyampaikan permohonan maaf melalui media sosialnya terkait kegiatan nuba adat yang dilakukan sebagian masyarakat Desa Bunut dan berdampak terhadap masyarakat luas.

Dalam pernyataannya, Hartoyo menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berdasarkan instruksi maupun persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kecamatan Bulik maupun Pemerintah Desa Bunut, Ia menyebut kegiatan tersebut murni merupakan kemauan masyarakat.

“Saya selaku Pj Kades Bunut memohon dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Lamandau dan masyarakat seluruh Kecamatan Bulik, yang mana kegiatan nuba adat yang dilakukan oleh masyarakat saya di Desa Bunut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat banyak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memberikan instruksi ataupun persetujuan atas kegiatan tersebut.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa persoalan sungai bukan hanya menyangkut ikan dan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepentingan ribuan masyarakat yang bergantung pada sumber air.

Dengan distribusi air kembali dimulai pagi ini, masyarakat diharapkan turut menjaga kualitas sumber air dan tidak lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan beracun maupun metode yang dapat mencemari perairan.(ek/KPO-3)

Iklan
Iklan