Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ini Tanggapan Kejagung Soal Nama Pejabat Kejaksaan di BAP Tan Kian

×

Ini Tanggapan Kejagung Soal Nama Pejabat Kejaksaan di BAP Tan Kian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0016 e1788823185227
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara/Repro Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Agung menanggapi terkait adanya empat nama pejabat Kejaksaan, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tak mengetahui hal tersebut dan menilai bahwa penyebutan nama itu hanya asumsi belaka.

Kalimantan Post

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut dan menyatakan akan menunggu hasil persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.

Pada media sosial, viral sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian. Pengusaha itu mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang (Boboho) agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam unggahan BAP itu disebutkan bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Ia pun mengatakan bahwa uang tersebut kemungkinan diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung.

Adapun Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah telah menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian terkait pengurusan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Menurut dia, hal yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

Baca Juga :  Korupsi Penerimaan Maba Diduga KPK tak Hanya Terjadi di Unila dan Unsoed

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Dia juga mengatakan bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan