BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinamika pembahasan keuangan daerah di gedung wakil rakyat kembali menghangat. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menggelar rapat lanjutan guna membedah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan strategis ini tak hanya dihadiri oleh tim anggaran eksekutif, tetapi juga melibatkan langsung sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin. Kehadiran para kepala dinas ini diwajibkan untuk memaparkan rincian pelaksanaan kegiatan serta rencana program yang akan digeser dalam draf perubahan anggaran tersebut.
Setiap lembar usulan dari SKPD tak lepas dari pantauan tajam para anggota Banggar. Pemaparan teknis itu langsung dijadikan bahan bagi dewan untuk mencermati secara detail urgensi kebutuhan anggaran, rasionalitas target pendapatan, hingga ketepatan alokasi belanja daerah agar sejalan dengan prioritas pembangunan.
Proses pembedahan dokumen keuangan bernilai miliaran rupiah ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar formalitas. Pihak legislatif memberikan penekanan yang sangat kuat pada aspek efektivitas, efisiensi penggunaan dana, serta kesesuaian antara besaran rencana kegiatan dengan realita kemampuan keuangan daerah saat ini.
Masukan dan penjelasan komprehensif dari setiap SKPD diakui menjadi bagian krusial dalam proses review, guna memastikan bahwa perubahan APBD 2026 ini benar-benar diarahkan untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.
Penyelarasan angka-angka ini merupakan bentuk komitmen dewan dalam mengawal hak warga. Melalui pembahasan bersama ini, DPRD Kota Banjarmasin menegaskan konsistensinya dalam menjalankan fungsi budgeting (anggaran) agar tata kelola uang daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Seluruh proses dari pembahasan antara Banggar dan Pemko ini bermuara pada satu tujuan besar. Draf Perubahan APBD 2026 dikunci ketat agar tidak melenceng dari relnya, dan harus berorientasi penuh pada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin. (nug/KPO-4)















