Banjarmasin, KP – Merasa dicemarkan atau pencemaran nama baik melalui media dan media sosial yang telah dinilai melanggar UU ITE, Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin MSI
telah melaporkan masalahnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskruimus) Polda Kalsel.
Soal ini dalam surat pernyataan sikap dari pengacara Ansharuddin, yakni Muhamad Pazri
SH MH dari Kantor Borneo Law Firm, yang diterima {[KP]}, Sabtu (3/11) bahwa laporan itu sudah sejak tanggal 11 Oktober 2018.
“Bahwa dalam Laporan Polisi kami di Krimsus Polda Kalsel sudah masuk tahap proses Penyelidikan.
Pelopor sudah dimintakan keterangan, saksi pelapor sudah diperiksa dan bagi siapa saja para pihak yang membuat berita bohong,fitnah, menyebarkan berita hoax, mengomentari, mencemarkan dan menghina klien kami melalui media online, cetak dan media sosial akan di panggil dan diproses secara hukum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ jelas Muhamad Pazri dalam surat pernyataan sikap tersebut salah stau poinnya.
Kemudian yang menjadi pernyataan sikap lainnya bahwa Tergugat I (Drs H Ansharuddin MSI) menolak semua tawaran perdamaian ataupun tanggung renteng dengan Tergugat II (H Syaifullah) untuk membayar hutang dengan Penggugat (Ir H Akhmad Farhani,MM)
Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah tidak berdasar, kerana Tergugat I tidak pernah menerima uang, tidak pernah menandatangani kwitansi, tidak pernah menandatangani Akta otentik dan Akta dibawah tangan dari Penggugat terkait dengan hutang Piutang.
Yang menerima uang dan melakukan hutang piutang dengan Penggugat tersebut adalah Tergugat II secara pribadi sehingga tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I.
Gugatan Penggugat mengandung cacat formil, yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel), gugatan Penggugat salah alamat atau pihak (Error in Persona), Gugatan Penggugat prematur (dilatoria), dan Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (Non Adimpleti Contractus), sehingga dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard atau di Tolak,
Bahwa dengan adanya Gugatan Penggugat menjadikan Tercemarnya nama baik Tergugat I yang mana Penggugat dari awal somasi terhadap Tergugat I konfrensi pers, memasukkan gugatan dan setiap persidangan di Pengadilan Negeri Amuntai melakukan ekspos melalui media dan disebarkan di media social.
“Sehingga kuat dugaan kami Penggugat tidak lagi mencari keadilan tetapi tujuannya berisi muatan Politik ingin menjatuhkan nama baik Tergugat I agar diketahui Masyarakat dan Khalayak Publik mengingat Tergugat I adalah Bupati Kabupaten Balangan (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Ketua Ketua DPD Salah satu Partai Politik di Kabupaten Balangan,’’ ujarnya.
Atas hal tersebut Tergugat I melakukan Upaya Hukum (Pidana dengan telah melaporkan pencemaran nama baik.
“Kemudian dalam Perkara Perdata kami juga akan melakukan Gugatan Rekopensi/Gugatan Balik terhadap Penggugat yang merugikan secara materiil dan immaterial serta melakukan Perlawanan Terhadap Penggugat dan Para Pihak Lainnya yang sudah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Tergugat I,’’ demikian Muhamad Fazri. (jun/K-4)