Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Jam Mengajar Guru Diperketat

×

Jam Mengajar Guru Diperketat

Sebarkan artikel ini
Iklan

GURU – Proses validasi guru di aula Disdikbud Kalse. (KP/Iwan)

Banjarbaru, KP – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah saat ini sedang melakukan validasi terhadap jam kerja guru.

Baca Koran

Hasil dari validasi ini, akan memperketat jam mengajar para guru.

Sebab, selama ini para guru banyak yang menerapkan jam mengajar minimal, yaitu 24 jam per Minggu.

Padahal, jelas Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H Abdul Rahim, setiap guru bisa melaksanakan pembelajaran dengan durasi maksimal 40 jam per pekan.

“Nah makanya sembari menunggu pembuatan aplikasi kebutuhan guru saat ini sedang dilaksanakan validasi,’’ bebernya, Selasa (7/11).

Dikatakan, selama ini yang terjadi di sekolah selalu kekurangan guru. Mengapa hal itu terjadi?.

Menurut Rahim, karena jam mengajar yang belum maksimal.

“Misal satu guru mengajar hanya 24 jam maka otomatis di sekolah tersebut kekurangan guru.

Padahal jika mengajar 40 jam bisa menutupi kekurangan,’’ sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, diperketatnya jam mengajar guru juga untuk menghindari pekerjaan ganda.

Contohnya, guru pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di sekolah lain atau sekolah swasta.

“Ada aturan seperti yang tertuang di PP Nomor 53 tahun 2010, guru PNS tidak boleh mengajar ganda.

Sanksinya seperti yang diatur PP Nomor 32 tahun 1979 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 sampai pemberhentian PNS,’’ ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan penempatan tugas guru disesuaikan dengan jam mengajar 40 jam per pekan.

Dari jumlah jam mengajar tersebut, guru mendapatkan sertifikasi dan tunjangan daerah sebagai penghasilan tambahan.

Sehingga, kata Rahim, dibebankan 40 jam per pekan tidak masalah karena ada timbal balik berupa gaji atau tunjangan.

“Validasi ini juga akan mengatur agar tidak terjadi penumpukan guru di sekolah tertentu. Memang biasanya zonasi guru ada penolakan, tapi ya itulah aturan,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Pemda se Kalsel "Disuntik" Dana Pusat 27 Triliun

Ia mengakui saat ini masih kekurangan guru PNS. Dari data, kebutuhan guru SMA 3.862 orang, sedangkan jumlah PNS guru SMA 2.749 atau kekurangan 1.123.

Sedangkan kebutuhan guru SMK 5.029 dan PNS nya 3.150 atau kekurangan 1.881 orang.

Untuk mengatasi kekurangan ini melalui guru honorer atau tenaga kontrak.

“Tapi jumlah yang dibutuhkan sesuai dengan perhitungan jam mengajar. Tahun 2019 tidak ada penambahan atau pergantian guru atau tenaga pendidikan honor.

Tenaga honor saat ini jumlahnya 5.000 an,’’ tegasnya.(mns/K-2)

 

 

Iklan
Iklan