Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Bupati Pulpis Teken Perjanjian Kerjasama APIP – APH

×

Bupati Pulpis Teken Perjanjian Kerjasama APIP – APH

Sebarkan artikel ini
Iklan

PULANG PISAU, KP– Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo S.Sos. MM, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di Palangka Raya, Jumat (16/11). ” Kami sangat menyambut baik dengan Mou ini. Sehingga diharapkan sinergi antara APIP dan APH terjalin satu kesamaan didalam penanganan pengaduan masyarakat, ” kata Edy Pratowo.

Menurutnya, penandatanganan surat perjanjian kerjasama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Polres Pulang Pisau, terkait laporan dan pengaduan masyarakat. Dalam hal ini kata Edy, Pemerintah Daerah sangat mendukung program tersebut, dan selanjutnya akan melakukan langkah nyata dalam upaya memberantas korupsi di Kabupaten Kabupaten Pulang Pisau. ” Kerjasama APH dan APIP terkait penanganan pengaduan masyarakat yaitu Koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana, dan penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir (Ultimum Remedium) dalam menilai tindakan penyelenggara pemerintahan, sehingga pembangunan berjalan epektif, ” terang Edy Pratowo

Baca Koran

Edy juga menjelaskan, kordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu mandat Pasal 385 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. ” Sehingga apa yang dilakukan hari ini merupakan kewajiban kita selaku penyelenggara negara untuk menindaklanjuti amanah Undang-undang, ” pungkasnya (sgt/k-8)

Baca Juga :  Dishub Kalteng Tertibkan Angkutan Darat ke Kuala Kurun
Iklan
Iklan