Muara Teweh, KP – Hanya gara-gara cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain, seorang suami bernama Ahmad Ripandi als Pandi (27) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia tega memukul istrinya Novita Apriani atau disapa Novi hingga babak belur di rumah yang berada di Jalan Veteran Gang Kinibalu, Rt 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kalteng.
Akibat dari pemukulan itu, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha dan kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pada Minggu, 6 Okteber 2019.
Korban melaporkan suaminya atas kasus KDRT atau penganiayaan, yang terjadi dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat (4/10) sekitar pukul 16.30 WIB hingga Sabtu (5/10) 2019 sekitar pukul 05.00 WIB dan jam 16.30 WIB.
Tragisnya, pelaku menganiaya istrinya dengan menggunakan beberapa barang, seperti selang pembuang air mesin cuci, pipa, hingga sarung samurai yang terbuat dari kayu.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP sekaligus mencari tersangka. Namun saat itu pelaku tidak di TKP dan menurut informasi dari tetangganya, setelah kejadian, tersangka pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.
Kemudian Unit Buser melakukan pencarian ke rumah teman dan keluarga tersangka di sekitar Muara Teweh, namun tersangka tidak ada. Sebagian anggota menunggu di sekitar TKP/rumah tersangka.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka pulang ke rumahnya. Kemudian tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Utara beserta barang bukti berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon/PVC.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(asa/K-4)