Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Barut, Akan Jalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

×

Barut, Akan Jalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh, KP – Keberhasilan Barito Utara, dalam bidang pembangunan baik keberhasilan pembangunan di bidang infrastruktur, pertanian, pendidikan, kesehatan, olahraga maupun pemerintahan.

Atas penghargaan tersebut, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh komponen baik unsur pemerintahan, unsur legislatif, maupun masyarakat.

Baca Koran

“Penghargaan yang diraih agar dijadikan motivasi yang lebih dalam membangun Barito Utara untuk bisa sejajar dengan kabupaten maju lainnya di Indonesia,”katannya .Rabu (16/10)

H Nadalsyah juga mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan terobosan dibeberapa program kerja  pemerintah Kabupaten Barito Utara khususnya dalam hal menjawab adanya amanah konstitusi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan untuk seluruh penyelenggara pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah mengharuskan untuk transparansi dalam memberikan informasi kepada publik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu kebijakan yang akan dijalankan di Pemerintah Kabupaten Barito Utara adalah pengintegrasian sistem laporan keuangan pemerintah daerah berbasis dashboard secara online,”ucapnnya.

Saat ini, Kabupaten Barito Utara tengah mempersiapkan sebuah draf penyelenggaraan pemerintahan berbasis kinerja, dimana Bupati Barito Utara telah menugaskan Sekretaris Daerah yang didampingi Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas DPPKA, Asisten 3 dan Kepala Bagian Organisasi untuk melakukan kaji tiru ke salah satu kabupaten di Provinsi Yogyakarta tentang penyelenggaraan berbasis kinerja.

Nadalsyah juga menjelaskan diera teknologi 4.0, Pemerintah Kabupaten Barito Utara harus segera menyesuaikan dengan perkembangan iptek, terlebih lagi dalam Perpres 95 tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah ditekannya untuk setiap penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada standart penetapan yang diatur secara detail dari ketentuan diatas.(asa/K-8)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kalteng, Jembatan Timbang Portabel Sumber PAD
Iklan
Iklan