Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Korupsi KPU Banjar, JPU Bakal Hadirkan Mantan Ketua KPU

×

Sidang Korupsi KPU Banjar, JPU Bakal Hadirkan Mantan Ketua KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20191127 WA0042

Banjarmasin, KP – Pihak JPU akan berusaha menghadirkan mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar Ahmad Faisal pada persidangan mendatang dengan terdakwa H Gt Muhammad Ihsan Perdana, perkara dugaan korupsi pada lembaga KPU tersebut.

Hal ini dinyatakan JPU Syaiful Bahri jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar, kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (27/11).

Baca Koran

“Untuk menghadirkan saksi tersebut atas permintaan penasehat hukum terdakwa yang diajukan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, dan disetujui walaupun tidak dalam berkas perkara, maka kami akan usahakan mendatangkannya,’’ujar Syaiful singkat.

Seperti diketahui dari lima komisioner KPU Banjar tersebut hanya empat yang sudah ditampilkan sebagai saksi, sementara mantan ketuanya Ahmad Faisal tidak pernah diajukan sebagai saksi. Sementara pada sidang kemaren, dihadirkan Sirajuddin dari BPKP Kalsel sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya saksi ahli tersebut mengatakan bahwa sebagai auditor, tidak bisa mengatakan siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara.

“Kapasitas kami hanya sebagai auditor dengan garis garis yang sudah ditentukan, jadi bukan kami yang bisa menentukan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian negara,’’ demikian katanya.

Perkara terdakwa ini merupakan splitan dari terpidana mantan komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang dihukum 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan). Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500,-

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/KPO-2)

Iklan
Iklan